Satujuang– Jalankan bisnis narkoba, tiga sahabat sejati yang pernah menjadi residivis ini kembali ditangkap Polisi.
“Ketiganya berhasil diamankan Subdit II Ditres Narkoba Polda Bengkulu,” ujar Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda, Jumat (22/9/23).
Ketiga tersangka yakni BC, ID dan YY, warga Kota Bengkulu ditangkap pada Rabu (12/9).
Ketiganya ditangkap atas kepemilikan sabu senilai Rp.150 juta dengan berat 1,5 ons.
“Ketiga tersangka merupakan teman sejak menjadi narapidana di kasus Narkoba,” imbuh Tonny.
Pertemanan ketiganya kemudian berlanjut ketika mereka bebas dan kembali menjalankan bisnis Narkoba.
“Mereka mengedarkan sabu sistem peta di wilayah Kota Bengkulu. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk dengan memburu bandar utama,” pungkas Tonny.(nt)