Hukum  

Jambret di Tanah Patah, Pria Rambut Pink Diciduk Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Jambret Di Tanah Patah, Pria Rambut Pink Diciduk Polisi
Pelaku penjambretan berhasil diamankan Polisi

Satujuang– Jambret di Patah, pria pink YP (23) warga Sumur Dewa Kota diciduk Polisi.

“YP berhasil ditangkap oleh petugas Tim Resmob Macan Gading Polresta pada Kamis (28/9) malam,” ujar Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, Jumat (29/8/23).

Jambret Di Tanah Patah, Pria Rambut Pink Diciduk Polisi

Kasus dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di Sungai Kahayan Patah Kota .

Baca Juga :  Gunakan Senapan PCP, 2 Pencuri Ternak Berhasil Diamankan

Dimana terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban pada Jumat (22/9).

“Kejadian bermula dari pelaku yang mengikuti korban dari belakang saat korban sedang melakukan jogging,” terang Endang.

Lalu kemudian Pelaku merampas tas selempang korban yang berisikan Hp Redmi 10, uang sebesar Rp.1 juta, STNK, kartu Bhayangkari, dan kartu penting lainnya.

Baca Juga :  DPRD Mukomuko Akan Prioritaskan Guru Honorer

Korban juga sempat jatuh tersungkur saat terduga pelaku merampas tasnya dan terduga pelaku langsung melarikan diri.

“Berdasarkan laporan dari korban, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan,” imbuh Endang.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam proses penangkapan tersebut.(nt)