Satujuang– Jambret di Tanah Patah, pria rambut pink YP (23) warga Jalan Sumur Dewa Kota Bengkulu diciduk Polisi.
“YP berhasil ditangkap oleh petugas Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Kamis (28/9) malam,” ujar Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, Jumat (29/8/23).
Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di Jalan Sungai Kahayan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Dimana terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban pada Jumat (22/9).
“Kejadian bermula dari pelaku yang mengikuti korban dari belakang saat korban sedang melakukan jogging,” terang Endang.
Lalu kemudian Pelaku merampas tas selempang korban yang berisikan Hp Redmi 10, uang sebesar Rp.1 juta, STNK, kartu Bhayangkari, dan kartu penting lainnya.
Korban juga sempat jatuh tersungkur saat terduga pelaku merampas tasnya dan terduga pelaku langsung melarikan diri.
“Berdasarkan laporan dari korban, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan,” imbuh Endang.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam proses penangkapan tersebut.(nt)