Jelang Tahun Politik 2024, Pemkab Brebes Bersiap Deklarasikan Netralitas ASN

Avatar Of Tim Redaksi
Jelang Tahun Politik 2024, Pemkab Brebes Bersiap Deklarasikan Netralitas Asn
Ilustrasi

Satujuang– Menjelang tahun 2024, publik semakin memperhatikan netralitas Aparatur Sipil Negara () khususnya di Kabupaten .

Berbagai peraturan telah diterbitkan untuk mengawasi agar tidak memberikan dukungan atau terlibat dalam praktis selama Pilkada, Pileg atau Pilpres.

Jelang Tahun Politik 2024, Pemkab Brebes Bersiap Deklarasikan Netralitas Asn

“Deklarasi akan dilakukan dalam waktu dekat, mungkin pada awal bulan Oktober,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) , Djoko Gunawan MT di ruang kerjanya, Selasa (19/9/23).

Baca Juga :  Polres Demak Siapkan Pengamanan Tradisi Syawalan

Dalam keterangan Djoko, Kabupaten (Pemkab) sendiri akan segera mendeklarasikan kesepakatan bersama tentang netralitas .

Dimana sebelumnya, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022

Baca Juga :  Percantik Balai Desa Tamansari, Jelang Pembuakaan TMMD Reguler Ke-111

“Lalu ada SKB Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang memberikan pedoman tentang bagaimana harus menjaga netralitas saat pemilihan umum,” imbuh Djoko.

Djoko juga menginformasikan bahwa surat edaran dari pusat telah diterima, dan jika ada yang melanggar aturan, mereka akan menghadapi sanksi setelah melalui proses evaluasi dan penyelidikan yang tepat.(NT/Ags)