Jenis Tindak Pidana Pemilu di Indonesia, Kamu Harus Tau

Avatar Of Tim Redaksi
Jenis Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, Kamu Harus Tau
Pemilu

Satujuang– Jelang tahun , berikut beberapa jenis tindak pidana di yang kamu harus tau.

Pemilihan umum adalah momen ketika rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan menentukan arah masa depan negara mereka.

Jenis Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, Kamu Harus Tau

Namun, dalam proses , seringkali muncul berbagai jenis tindak pidana yang dapat mengganggu integritas proses demokratis.

Dalam ini, kami akan membahas beberapa jenis tindak pidana yang harus Anda ketahui:

I. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;

Dasar hukumnya Pasal 488 UU , berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 

II. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta ;

Dasar hukumnya Pasal 490 UU , berbunyi:

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 

III. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye ;

Dasar hukumnya Pasal 491 UU , berbunyi:

Baca Juga :  Ini Cara Hilangkan Cegukan, Ibu Wajib Tahu

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 

IV. Setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan ;

Dasar hukumnya Pasal 492 UU , berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh , Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 

V. Pelaksana kampanye dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye;

Dasar hukumnyaPasal 493 UU , berbunyi:

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 

VI. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye ;

Dasar hukumnya Pasal 496 dan Pasal 497 UU , berbunyi:
Pasal 496

“Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Baca Juga :  5 Tips Mudah Meningkatkan Kesehatan Mental Anda di Rumah

Pasal 497

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

 

VII. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih;

Dasar hukumnya 498 UU Pemilu, berbunyi:

“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 

VIII. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;

Dasar hukumnya Pasal 510 UU Pemilu, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

 

IX. Orang yang baik ancaman, baik kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu;

Dasar hukumnya Pasal 511 UU Pemilu, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Baca Juga :  Isu Duet Ganjar dan Probowo Tengah Mencuat, Ini Kata Parpol Koalisi

 

X. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;

Dasar hukumnya Pasal 514, berbunyi:

“Ketua yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”

 

XI. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih;

Dasar hukumnya Pasal 515 UU Pemilu, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

 

XII. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Dasar hukumnya Pasal 516 UU Pemilu, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News