Hukum  

JPU Kejari Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu

Avatar Of Wared
Jpu Kejari Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Dkp Kota Bengkulu

– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri membacakan surat tuntutan terhadap 3 terdakwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan .

Pembacaan surat tuntutan ini dilakukan pada sidang ke 11 bertempat di Rutan Kelas IIB dan Pengadilan Negeri , Rabu (16/3/2022).

Jpu Kejari Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Dkp Kota Bengkulu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru, Yunitha Arifin, melalui Kasi Intel Riky Musriza, mengatakan salah satu terdakwa dituntut lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya.

Baca Juga :  Ingin Salip Mobil di Depannya, Sepeda Motor Tabrakan dengan Toyota Agya

Yakni, Dimana dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 85.000.000.000 subsidiar kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut sama, yakni Ir. Syafrizal dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Nongkrong Tanpa Prokes, Kumpulan Remaja Dibubarkan

Kemudian terdakwa Edi Suryanto dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

“Para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Riky Musriza dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Rindu Insan Pers, Mantan Bupati Mukomuko Buka Puasa Bersama Wartawan

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News