Hukum  

Jual Barang Curian Lewat Facebook, Dua Warga Selebar Diringkus Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Jual Barang Curian Lewat Facebook, Dua Warga Selebar Diringkus Polisi.
Pelaku dan BB berhasil diamankan

Satujuang– M (17) dan MU (19) warga Kecamatan Selebar diringkus polisi atas kasus dengan pemberat (curat).

“Benar ada dua warga Selebar diringkus polisi,” terang Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, Selasa (19/9/23).

Jual Barang Curian Lewat Facebook, Dua Warga Selebar Diringkus Polisi

Kejadian bermula, pada Senin (18/9) Alex Firmansyah (23), UIN warga Betungan pulang kerumahnya.

Baca Juga :  Waka Polri Pantau vaksinasi melalui zoom meeting

Saat masuk ke dalam rumah, dia melihat pintu bagian samping dalam keadaan terbuka dan ternyata 2 unit velg, 1 unit ban sepeda motor serta jaket miliknya hilang.

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, kami menyarankan korban untuk mengecek di forum jual beli facebook.

Baca Juga :  Tegakkan Aturan, Dedy : Walikota Helmi Putuskan Tutup Sementara Gerai Indomaret

Saat mencari di forum jual beli facebook, korban mendapati barang miliknya sedang ditawarkan dan korban berpura-pura ingin membeli hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.

“Korban dan kedua pelaku yang sepakat untuk bertemu, ketika tiba ditempat pertemuan kedua pelaku langsung di ringkus polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kepahiang Terima Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Cabup dan Cawabup Terpilih dari KPU

Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu, 2 unit velg, 1 unit ban sepeda motor, 1 jaket warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News