Jakarta– RF warga Binong Permai karyawan BUMN berhasil diamankan polisi setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Benar tim tangkap buronan (tabur) telah mengamankan DPO Kejari Bengkulu,” terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (4/9/23).
Dijelaskan Ristianti, RF diamankan oleh Tim Tabur pada Minggu (3/9) pada Pukul 20.56 WIB di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
RF diketahui saksi perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
“RF akan dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung menunggu penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu datang,” papar Ristianti.
Sebagai informasi, tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah berada di Jakarta dan akan terbang ke Bengkulu guna membawa RF.(NT/Oza)