Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Kasus Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Sudah Ada Tersangka, Kasus Kota Tuo Masih Antri

Avatar Of Waredbadge-check


SMPN 17 Kota Bengkulu Perbesar

SMPN 17 Kota Bengkulu

Satujuang- Panjangnya waktu yang telah dihabiskan pihak Polresta dalam penuntasan dugaan dana BOS SMPN 17 Kota , kini sudah mulai nampak ujungnya.

Setelah dilakukan penyidikan, mantan Kepala SMPN 17 berinisial IM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan Dana Bos Tahun 2019 – 2022.

Dari sebelumnya perkara ini kepolisian memetakan perhitungan estimasi awal kerugian negara yang dilakukan Internal mencapai Rp400 juta.

Total ada sebanyak 50 saksi diperiksa dalam kasus ini, penetapan tersangka ini sudah melalui pemeriksaan audit dari BPK.

“Ya, kita sudah lakukan penahanan dan juga ditetapkan tersangka, kita amankan sekitar dua minggu lalu,” ujar Kapolresta Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Reskrim Polresta Mulyo Hartmo, Selasa (4/6/24) kemarin.

Disebutkan, pihaknya telah menahan 2 tersangka yakni IM selaku dan bendahara berinisial YN. Penangkapan ini dikatakan olehnya, agar tidak menghilangkan alat bukti dan tersangka tidak melarikan diri.

Dikatakan Kasat Reskrim, dalam perjalanan ini para tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan SPJ atau fiktif. Fantastisnya lagi, kerugian yang telah dihitung penyidik melebihi estimasi sebelumnya sebesar Rp1 Miliar lebih.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum