Satujuang- Panjangnya waktu yang telah dihabiskan pihak Polresta Bengkulu dalam penuntasan dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, kini sudah mulai nampak ujungnya.
Setelah dilakukan penyidikan, mantan Kepala SMPN 17 berinisial IM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2019 – 2022.
Dari sebelumnya perkara ini kepolisian memetakan perhitungan estimasi awal kerugian negara yang dilakukan Internal mencapai Rp400 juta.
Total ada sebanyak 50 saksi diperiksa dalam kasus ini, penetapan tersangka ini sudah melalui pemeriksaan audit dari BPK.
“Ya, kita sudah lakukan penahanan dan juga ditetapkan tersangka, kita amankan sekitar dua minggu lalu,” ujar Kapolresta Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Mulyo Hartmo, Selasa (4/6/24) kemarin.
Disebutkan, pihaknya telah menahan 2 tersangka yakni IM selaku dan bendahara berinisial YN. Penangkapan ini dikatakan olehnya, agar tidak menghilangkan alat bukti dan tersangka tidak melarikan diri.
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam perjalanan korupsi ini para tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan SPJ atau fiktif. Fantastisnya lagi, kerugian yang telah dihitung penyidik melebihi estimasi sebelumnya sebesar Rp1 Miliar lebih.