Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi BPNT Mukomuko, BPKP : Tinggal Eksekusi

Avatar Of Wared
Kasus Dugaan Korupsi Bpnt Mukomuko, Bpkp : Tinggal Eksekusi
Plt Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Jusup Partono | Foto: Istimewa

– Pengusutan kasus dugaan Non Tunai (BPNT) kabupaten dikabarkan sedang mandeg di Kejari .

Kabar beredar, mandegnya pengusutan karena BPKP Perwakilan belum melakukan audit kerugian negara atas kasus tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Bpnt Mukomuko, Bpkp : Tinggal Eksekusi

Menurut asumsi penyidik Kejari , yang bergulir dari September 2019 hingga September 2021 sebesar Rp 40 Milliar tersebut, ditaksir mencapai angka Rp 1,7 miliar.

Plt Kaperwil BPKP , Jusup Partono menanggapi dan meluruskan pemberitaan tersebut, Rabu (21/9/22).

Baca Juga :  DPRD Kota Bengkulu Gelar RDP Dengan BAZNAS

“SOP kami, kalau ada permintaan audit penghitungan kerugian Negara, teman-teman penyidik harus mengekspos dulu ke kami. Memaparkan permasalahan dan bukti-bukti,” jelasnya.

Kata Jusup, BPKP terlebih dahulu harus fix kan bukti-bukti agar bisa menjadi dasar kesimpulan atas adanya perbuatan melanggar dan kerugian Negara dalam ekspos tersebut.

“Kalau buktinya kurang, kita minta lagi, karena kalau sudah proyustisia atau penyidikan kami sudah tidak boleh mengambil bukti-bukti lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  Walikota Bengkulu Helmi Hasan Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Dijelaskan Jusup, makanya proses seperti itu tidak bisa serta merta saat ada permintaan, langsung diterbitkan surat tugas.

Karena, kata Jusup, permintaan audit yang masuk ke BPKP Perwakilan sangat banyak.

“Tapi, kemarin surat tugas sudah terbit, tinggal eksekusi, hari ini mungkin sudah di kirim ke pak Kajari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Tindak Pemerasan, Dua Warga Lebong Ditangkap

Begitupun, ujar Yusuf, ketika laporan untuk perhitungan kerugian negara sudah terbit. Tidak serta merta bisa langsung digelar sidang.

“Kami nanti menunggu surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, laporan kami secara itu menjadi bukti berbentuk surat sebagai bukti keterangan ahli,” tuturnya. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News