Mukomuko – Pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kabupaten Mukomuko dikabarkan sedang mandeg di Kejari Mukomuko.
Kabar beredar, mandegnya pengusutan karena BPKP Perwakilan Bengkulu belum melakukan audit kerugian negara atas kasus tersebut.
Menurut asumsi penyidik Kejari Mukomuko, bantuan yang bergulir dari September 2019 hingga September 2021 sebesar Rp 40 Milliar tersebut, ditaksir mencapai angka Rp 1,7 miliar.
Plt Kaperwil BPKP Bengkulu, Jusup Partono menanggapi dan meluruskan pemberitaan tersebut, Rabu (21/9/22).
“SOP kami, kalau ada permintaan audit penghitungan kerugian Negara, teman-teman penyidik harus mengekspos dulu ke kami. Memaparkan permasalahan dan bukti-bukti,” jelasnya.
Kata Jusup, BPKP terlebih dahulu harus fix kan bukti-bukti agar bisa menjadi dasar kesimpulan atas adanya perbuatan melanggar hukum dan kerugian Negara dalam ekspos tersebut.
“Kalau buktinya kurang, kita minta lagi, karena kalau sudah proyustisia atau penyidikan kami sudah tidak boleh mengambil bukti-bukti lagi,” tuturnya.
Dijelaskan Jusup, makanya proses seperti itu tidak bisa serta merta saat ada permintaan, langsung diterbitkan surat tugas.
Karena, kata Jusup, permintaan audit yang masuk ke BPKP Perwakilan Bengkulu sangat banyak.
“Tapi, kemarin surat tugas sudah terbit, tinggal eksekusi, hari ini mungkin sudah di kirim ke pak Kajari,” ungkapnya.
Begitupun, ujar Yusuf, ketika laporan untuk perhitungan kerugian negara sudah terbit. Tidak serta merta bisa langsung digelar sidang.
“Kami nanti menunggu surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, laporan kami secara hukum itu menjadi bukti berbentuk surat sebagai bukti keterangan ahli,” tuturnya. (Red)