Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi di Kominfotik Provinsi Bengkulu Masuk Tahap Penyelidikan

Avatar Of Tim Redaksi
Kasus Dugaan Korupsi Di Kominfotik Provinsi Bengkulu Masuk Tahap Penyelidikan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono

Satujuang- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) , Suwarsono memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi .

“Pengusutan kasus tersebut sedang berlangsung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lid),” ujar Suwarsono dalam refleksi akhir tahun terkait capaian kinerja tahun 2023.

Kasus Dugaan Korupsi Di Kominfotik Provinsi Bengkulu Masuk Tahap Penyelidikan

Apabila pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) telah lengkap, maka statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan (Dik).

Ia meminta kesabaran dari masyarakat, terutama karena ini akhir tahun, dan menegaskan bahwa proses akan dilanjutkan pada awal tahun mendatang.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kudus Bekuk Pelaku Peredaran Uang Palsu

“Semua masalah akan diselesaikan, dan Penyidik Pidsus terus menggencarkan pemeriksaan terhadap pejabat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara () di dinas Kominfotik Provinsi ,” imbuhnya.

Dijelaskanya, termasuk pihak media luar yang telah menerima dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi.

Ia mengungkapkan bahwa Kejati telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana publikasi tahun 2022 di dinas tersebut.

Baca Juga :  Bangun Tidur, HP dan Uang Lenyap Diangkut Maling

“Pada Rabu (20/12), Penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfotik tahun 2022 yang saat ini menjabat Kaban Kesbangpol Provinsi, Redhwan Arif,” terang Suwarsono.

Redhwan Arif menyambut baik langkah penyidik dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama.

Selain itu, Penyidik Pidsus juga telah memanggil dan memeriksa Kominfotik Provinsi saat ini beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Publikasi IA.

“Pemeriksaan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan bendahara Kominfotik Provinsi juga telah dipanggil terkait laporan mengenai penyelewengan dana publikasi tahun 2022 senilai sekitar Rp.8 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raba Organ Sensitif Santriwati, Guru Ngaji Dilaporkan ke Polisi

Di sisi lain, Kasidik Pidsus Kejati, Danang Prasetyo Dwiharjo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Hal ini mengingat masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap objek terlapor. Namun, ia menjanjikan transparansi ketika masuk ke tahap penyidikan.(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News