Hukum  

Kejaksaan RI Sita 687 Juta Lembar Saham PT Jasa Penunjang Tambang

Avatar Of Tim Redaksi
Kejaksaan Ri Sita 687 Juta Lembar Saham Pt Jasa Penunjang Tambang Kejagung Dalami Asal Muasal 109 Ton Emas Ilegal Produksi Antam
Kantor Kejaksaan Agung RI

Satujuang- Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi satu paket sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang.

Hal ini dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang melibatkan terpidana Heru Hidayat, Jumat (29/3/24).

Kejaksaan Ri Sita 687 Juta Lembar Saham Pt Jasa Penunjang Tambang

Sita eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timur bersama Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Tersangka Replanting Sawit Bengkulu Utara Ditolak Hakim

sebanyak itu merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE di Kabupaten Luwu Timur, .

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan terkait tindak pidana yang melibatkan PT Asabri atas nama Heru Hidayat.

Setelah sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang dengan koordinasi bersama instansi terkait di .

Baca Juga :  Bobol Sekolah, Dua Pelaku Curat Ditangkap

Selanjutnya, dan ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.643.400.946.226,00 dalam perkara PT Asabri (Persero) yang melibatkan Heru Hidayat.

Selain itu, pada tanggal sebelumnya, Kejaksaan juga melakukan eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat di Desa Tanjong Tinggi, Kabupaten Belitug.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Marbot Masjid, Akui Tersinggung Omongan Korban

Yang juga dilakukan untuk membantu pemulihan negara serta membiayai program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah-langkah tersebut dijalankan berdasarkan perintah pengadilan dan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Pusat.(NT/antara)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News