Hukum  

Kejari Bengkulu Limpahkan Perkara Mafia Tanah ke PN Tipikor Bengkulu

Avatar Of Wared
Kejari Bengkulu Limpahkan Perkara Mafia Tanah Ke Pn Tipikor Bengkulu
Kejari Bengkulu Limpahkan Perkara Mafia Tanah ke PN Tipikor Bengkulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (25/4/2022) melimpahkan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh atas nama terdakwa berinisial AA, ke Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A .

Pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari .

Kejari Bengkulu Limpahkan Perkara Mafia Tanah Ke Pn Tipikor Bengkulu

Kepala Kejaksaan Negeri Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza mengatakan, perkara tersebut terkait penjualan aset Kota berupa seluas 6 Ha yang terletak di Kelurahan Bentiring Kota tahun 2015.

Baca Juga :  Diduga Korupsi 400an Juta, Direktur BUMDes Pasar Bantal Jadi Tersangka

“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.750.000.000,” kata Riky.

Dijelaskan Riky, terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan Subsidiairitas yaitu primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Empat Kakek Cabuli Anak SMP Hingga Hamil

“Adapun ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,” pungkasnya.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News