Satujuang- Event Semarak Merah Putih yang digelar pada 11-23 September lalu ternyata belum bayar pajak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Drs.Eddyson menyebut bahwa pihak mereka sudah menyurati pihak Event Organizer (EO) pelaksana kegiatan tersebut.
“Sudah kami surati pihak event organizer, tapi sampai sekarang belum bayar,” kata Eddyson, Kamis (5/10), dikutip dari kabarrafflesia.com.
Lebih lanjut, ia sampaikan, pihak EO wajib melaporkan hasil penjualan tiket konser yang mengundang artis dan grup band nasional tersebut.
Anehnya, ketika dikonfirmasi Satujuang soal siapa pihak EO tersebut. Eddyson malah mengaku tidak tau.
“Idak tahu nanti aku tanya kan (tidak tau nanti saya tanyakan, red),” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10).
Hingga saat ini, Satujuang belum mendapatkan jawaban dari Kepala Bapenda soal nama perusahaan EO yang menggelar konser Feby Putri, Soegi Boerman, Ghea Indrawari, Kotak Band, dan Kangen Band tersebut.
Seperti diketahui, acara yang digelar selama 12 hari tersebut berlangsung cukup meriah. Pengunjung acara yang beriringan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Helmi-Dedi itu diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.
Untuk menyaksikan konser, pengunjung wajib membeli tiket dengan harga yang beragam, dari Rp.50 ribu per orang dan Rp.250 ribu untuk kelas VVIP.
Menurut aturan, pihak EO harus menyetorkan pajak 10 persen dari hasil penjualan tiket ke Pemkot Bengkulu.
Pajak tersebut belum termasuk pungutan parkir yang dilakukan pihak pelaksana di lokasi kegiatan. Yang diperkirakan juga cukup banyak jika dilihat dari jumlah pengunjung yang datang. (Red)