Hukum  

Ketahuan Mau Mencuri, Ibu Muda di Kepahiang Ini Ternyata Residivis

Avatar Of Tim Redaksi
Ketahuan Mau Mencuri, Ibu Muda Di Kepahiang Ini Ternyata Residivis.
Ibu muda yang ketahuan mau mencuri

Satujuang– Ketahuan mau mencuri di Tradisional , TR Ibu muda (28) di ini ternyata residivis.

“Pelaku melakukan aksinya di Giri Mulya dengan pura-pura membeli getuk,” jelas Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare, Selasa (26/9/23).

Ketahuan Mau Mencuri, Ibu Muda Di Kepahiang Ini Ternyata Residivis

Kronologi kejadian saat berada di Desa Giri Mulya pada Selasa (16/9) pelaku mendatangi Sukirah (61) warga Desa Wono Harjo penjual getuk.

Baca Juga :  Dugaan Jadi Calo Proyek, ASN BPBD Dilaporkan ke Polisi

Lalu pelaku membeli beberapa getuk milik korban sambil diam-diam mengambil kantong kain warna hijau yang berisi uang milik korban.

“Saat melakukan aksinya, korban mengetahui perbuatan pelaku dan menegurnya, pelaku yang kaget aksinya diketahui oleh korban langsung melarikan diri,” ujarnya.

tersebut dilaporkan korban ke keamanan dan korban bersama keamanan mendatangi Polsek Giri Mulya untuk membuat laporan.

Baca Juga :  Lakukan Perdagangan Organ Dan Kulit Harimau Sumatera 3 Pelaku Ditangkap Polda Bengkulu

Atas laporan korban, petugas lalu melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan.

Pelaku terkena pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(oza)