Satujuang– Ketahuan mau mencuri di Pasar Tradisional Kepahiang, TR Ibu muda (28) di Kepahiang ini ternyata residivis.
“Pelaku melakukan aksinya di Pasar Giri Mulya dengan pura-pura membeli getuk,” jelas Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare, Selasa (26/9/23).
Kronologi kejadian saat berada di pasar Desa Giri Mulya pada Selasa (16/9) pelaku mendatangi Sukirah (61) warga Desa Wono Harjo penjual getuk.
Lalu pelaku membeli beberapa getuk milik korban sambil diam-diam mengambil kantong kain warna hijau yang berisi uang milik korban.
“Saat melakukan aksinya, korban mengetahui perbuatan pelaku dan menegurnya, pelaku yang kaget aksinya diketahui oleh korban langsung melarikan diri,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke keamanan pasar dan korban bersama keamanan pasar mendatangi Polsek Giri Mulya untuk membuat laporan.
Atas laporan korban, petugas lalu melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan.
Pelaku terkena pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(oza)