Hukum  

Ketahuan Selingkuh, 2 Perangkat Desa Resmi Dipecat

Avatar Of Tim Redaksi
Ketahuan Selingkuh, 2 Perangkat Desa Resmi Dipecat
2 perangkat desa yang terjaring razia

Satujuang.com– Akibat ketahuan selingkuh dengan sesama rekan kerjanya, 2 perangkat desa PY dan VN resmi dipecat.

bermula dari penggerebekan oleh Satpol PP yang Sempat viral pada (4/8) di Hotel Seven One.

Ketahuan Selingkuh, 2 Perangkat Desa Resmi Dipecat

“Kedua perangkat desa ini PY dan VN resmi kami berhentikan dari jabatannya,” terang Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD , Mukhlis, Minggu (10/9/23).

Baca Juga :  Hilang Kendali, Truk Engkel dan Truk Batubara Adu Kepala

Dijelaskan Mukhlis, kronologi kejadian bermula pada Jumat (4/8) sekitar Pukul 01.30 WIB, Satpol PP melakukan di Hotel Seven One Kelurahan Ibul.

PY dan YN yang diketahui bukan suami istri ini kedapatan tengah berduaan di salah satu kamar hotel tersebut.

“Akhirnya setelah dapat pengarahan dari Satpol PP mereka kembali ke kediaman masing-masing. Namun mereka berdua sempat tidak diketahui keberadaannya,” imbuh Mukhlis.

Baca Juga :  Lelaki Paruh Baya Tertangkap Miliki Sabu, Disimpan Dibawah Kasur

Setelah identitas keduanya diketahui berstatus Perangkat Desa Air Tenam, Kecamatan Ulu , maka banyak yang menanyakan keduanya termasuk di tempat mereka bekerja.

Dikarenakan mereka berdua berstatus perangkat desa maka Kades berwenang memberikan perintah dengan memberhentikan mereka.

“Keduanya diberhentikan berdasarkan surat rekomendasi Camat Ulu Nomor: 140/158/CM-UM/VII/2023 yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan Kades Air Tenam Nomor: 38/Prmhn.Kds.Surat/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” terang Mukhlis.

Baca Juga :  Sekwan Provinsi Akui Ada Rekom BPK Terkait Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2020

Menurut Mukhlis, pemecatan ini bentuk tindakan tegas agar perangkat desa dapat bekerja sebagai mestinya dan memberi contoh yang baik pada masyarakat.(NT/Oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News