Satujuang- Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menyoroti keterlambatan dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Keterlambatan ini disebabkan oleh perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait regulasi baru, kami akan mensinergikannya dengan peraturan daerah terkait APBD 2024, termasuk dalam perencanaan pembangunan bersekala besar,†kata Tantawi.
Dimana proses perencanaan dan penyusunan program Dana Perimbangan Anggaran (DPA) sedang berlangsung, namun, regulasi baru tersebut mempersulit pencarian anggaran untuk APBD 2024 di Provinsi Bengkulu.
Regulasi sebelumnya menetapkan realisasi anggaran dari 1 Januari hingga 30 Desember setiap tahun. Namun, perubahan regulasi untuk APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 memaksa penyesuaian, berpotensi memengaruhi peraturan daerah terkait.
“Meskipun akan tetap menjalankan fungsi DPRD, kemungkinan ada penundaan beberapa kegiatan, terutama pada kuartal pertama,” jelasnya.
Ia juga ikut memperingatkan tentang isu terlambatnya realisasi anggaran setelah pemilu.
Penyesuaian terhadap kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan Tantawi, yang menekankan pentingnya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat mengakomodirnya dalam APBD.
“DPRD juga memperhatikan pengumuman kenaikan gaji pensiunan serta PNS dan TNI-POLRI yang harus diakomodir sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ungkap Tantawi.
Ia turut mengingatkan bahwa proses perencanaan dan penyusunan program DPA masih berlangsung, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi untuk memastikan kelancaran realisasi APBD 2024 di Provinsi Bengkulu.(NT/adv)