Satujuang- Bangunan yang diduga menjadi situs cagar budaya di Bengkulu telah dibongkar dan digunakan sebagai lahan parkir oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Gedung yang menjadi sorotan adalah KNID Bubungan Tiga, yang secara resmi ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya pada tahun 2009 oleh Kemdikbud RI.
“Penting adanya pemeriksaan terhadap status bangunan tersebut oleh instansi terkait,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, Kamis (4/4/24).
Apabila bangunan tersebut memang merupakan bagian dari cagar budaya, penggunaannya sebagai lahan parkir melanggar undang-undang yang melindungi cagar budaya.
Sementara itu, Agus Setianto, seorang warga Bengkulu, menyoroti perlunya tindakan yang tegas terhadap pengelolaan situs cagar budaya.
“Jika sebuah bangunan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, perlindungan serta penghormatan terhadap status tersebut harus dijamin,” imbuh Agus.
Meskipun Bank Indonesia menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan pemilik terakhir, hal ini masih menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap cagar budaya.
Dalam konteks ini, peran Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII sangat penting untuk memberikan klarifikasi terhadap status cagar budaya tersebut.(NT/adv)