Ketum SMSI Dukung Penuh Kapolri, Berharap UU ITE Dikembalikan Kealurnya

Avatar Of Wared
Ketum Smsi Dukung Penuh Kapolri, Berharap Uu Ite Dikembalikan Kealurnya

Satujuang.com – Serikat Media Siber () menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Melalui kebijakanya, dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketum Smsi Dukung Penuh Kapolri, Berharap Uu Ite Dikembalikan Kealurnya

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Baca Juga :  Ditemukan Kuburan Beras Bantuan dari Presiden, Ini Penjelasan JNE

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber (), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awalnya dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Baca Juga :  Penutupan Diklat Integrasi TNI AD dan Polri di Rindam IV/Diponegoro

RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau antara dan tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

Baca Juga :  Anggota Polres Bengkulu Selatan Dipecat Dengan Tidak Hormat

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok ,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (***)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News