Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal

Avatar Of Tim Redaksi
Mpkb Dan Komisi Iii Dprd Kabupaten Blitar Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal
Saat audensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa Selasa (19/9/23).

Satujuang– Masyarakat Peduli Kabupaten (MPKB) bersama Komisi III DPRD Kabupaten meminta tindakan tegas terhadap semua usaha .

Tindakan tegas yang diminta terhadap yang masih beroperasi di wilayah ini disampaikan dalam audensi di ruang rapat DPRD Kabupaten , Selasa (19/9/23).

Komisi Iii Dprd Kabupaten Blitar Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal

“Masyarakat selatan telah berulang kali mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif dari aktivitas ,” ujar Ketua MPKB, Sutarto.

Mobilisasi ini telah mengganggu masyarakat sekitar dengan menyebabkan polusi debu dan kerusakan yang serius, menghambat kehidupan sehari-hari mereka.

Baca Juga :  Menteri Pertanian Panen Padi Aplikasi Biosaka di Blitar

Sutarto juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya respon dari pihak DPRD dan Kabupaten terhadap dan tuntutan masyarakat terkait isu ini.

“Oleh karena itu, MPKB memandang perlu untuk mengacu pada Pasal 158 UU yang mengatur hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin,” imbuh Sutarto.

Selain itu, pelanggar yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi juga dikenai sanksi sesuai Pasal 160.

Baca Juga :  Bahas Perubahan Rencana Anggaran Belanja Daerah 2023, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker

Sutarto menekankan bahwa Kabupaten harus memperlakukan isu tambang dengan tegas dan jelas, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh.

“Aturan dan peraturan harus menjadi pedoman bagi pemimpin dalam mengambil keputusan terkait pertambangan di wilayah ,” terang Sutarto.

Penegakan terhadap tambang, baik yang legal maupun ilegal, harus dilakukan secara transparan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari dampak negatif seperti kerusakan .

Baca Juga :  Bahas Penataran Artha Sejahtera, Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat

Ketua DPRD Kabupaten , Suwito, menambahkan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung tuntutan untuk menutup aktivitas yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten .

“Kami berkomitmen untuk meminta Bupati segera mengadakan rapat guna mengambil tindakan konkret terkait masalah ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” pungkas Suwito.(adv/NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News