Komitmen Bersama Pemprov Bengkulu dan KPK, Fokus Galian C

Avatar Of Wared
Komitmen Bersama Pemprov Bengkulu Dan Kpk, Fokus Galian C
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani kesepakatan bersama

– Pemprov bersama Komisi Pemberantasan (), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi juga instansi terkait.

Melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan dan Batuan (MBLB), Rabu (5/10/22).

Komitmen Bersama Pemprov Bengkulu Dan Kpk, Fokus Galian C

“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan, komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan , Mendagri, SDM dan PKPM,” jelas Gubernur Rohidin.

Baca Juga :  Hamka Sabri Wakili Gubernur Rohidin Pada Paripurna DPRD Prov Bengkulu

Melalui komitmen ini baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama.

Menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak mengindahkan kerusakan lingkungan, dan tidak memiliki izin yang jelas.

“Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, jadi Gubernur, Kejaksaan, sama – sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan,” tegas Gubernur Rohidin.

Baca Juga :  Jalin Sinergi, Rosjonsyah Terima Audiensi MUI

Sementara itu Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I , Edi Suryanto menuturkan, salah satu fokus adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan.

Namun kata Edi, yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan.

Baca Juga :  Terbitkan Surat Partisipasi HUT Golkar, DPRD Akan Panggil Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu

“Kan setiap daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” jelas Edi. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News