Bengkulu – Pemprov Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu juga instansi terkait.
Melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (5/10/22).
“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan, komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” jelas Gubernur Rohidin.
Melalui komitmen ini pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama.
Menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak mengindahkan kerusakan lingkungan, dan tidak memiliki izin yang jelas.
“Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, jadi Gubernur, Kejaksaan, sama – sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan,” tegas Gubernur Rohidin.
Sementara itu Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto menuturkan, salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan.
Namun kata Edi, yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan.
“Kan setiap daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” jelas Edi. (Adv)