Bengkulu- Selesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, DPRD Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tatap muka dengan Polda Bengkulu.
“Dalam kesempatan itu kita mendengarkan penjelasan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Provinsi Bengkulu,” terang Ketua Pansus Reforma Agraria, Busra, kepada Satujuang, Selasa (21/6/23).
Menurut Kanwil Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT.BBS (Bina Bumi Sejahtera) secara hukum yang sah telah diambil alih oleh PT.DDP (Darya Darma Pertama).
Selain itu menurut hukum agraria, jelas Busra yang merupakan anggota DPRD dari fraksi Gerindra ini, pengambilalihan tersebut sudah sah.
“Terkait polemik yang ada, kita carikan jalan tengah, agar masyarakat tidak dirugikan dan investor tetap jalan,” imbuh Busra
Busra menghimbau Kepala Desa (Kades) serta Camat yang hadir di pertemuan tersebut memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Karena kata Busra, Camat dan Kades adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita minta disampaikan, jangan ditambahi dan jangan dikurangi, agar seluruh masyarakat kecamatan Malin Deman paham akan hal ini,” tutupnya.
Tatap muka dengan jajaran Polda Bengkulu ini berlangsung di Mapolda Bengkulu, pada Senin (20/6).
Dihadiri Kapolda Bengkulu, Kapolres Mukomuko, Sekretaris Daerah Mukomuko, Ketua DPRD Mukomuko, Ketua Pansus Reforma Agraria, Camat Malin Deman.
Kemudian Kades Malin Deman serta beberapa tokoh Malin Deman, perwakilan pihak PT.DDP dan Kanwil Agraria Provinsi Bengkulu.
Satujuang sudah menghubungi Camat untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut, namun belum ada respon hingga berita ini ditayangkan.
Sementara Kades Lubuk Talang ketika dihubungi menyebut masih diperjalanan dan belum bisa menjawab. (Zul/Adv)