Hukum  

Kontroversi Kasus Narkoba di Karimun, BB Dibawah 1 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara

Avatar Of Tim Redaksi
Kontroversi Kasus Narkoba Di Karimun, Bb Dibawah 1 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara
Karimun

Satujuang- Peraturan Nomor 04 Tahun 2010 menjadi kontroversial di , khususnya dalam kasus BB dibawah 1 gram.

Salah satu kasus yang menimbulkan polemik adalah dakwaan terhadap Maulana Fajar (21) yang dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1.

Kontroversi Kasus Narkoba Di Karimun, Bb Dibawah 1 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara

“Suami saya telah memberitahu polisi tentang identitas pengedar, yakni Rio, beserta alamat rumah dan tempat kerjanya,” ujar istri Maulana, Siti Nurhayati (26) di Tanjung Balai , Provinsi Kepulauan (Kepri), Selasa (12/12/23).

Bermula dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Maulana diduga menerima jenis dari seorang pengedar bernama Rio.

Baca Juga :  Kronologi Pemuda Yang Tewas Usai Ditangkap Kepolisian Kota Makassar

Dimana saat pengiriman barang haram tersebut ke rumah Maulana, ditemukan diletakkan di bawah mobil miliknya.

“Pada pukul 18.00 WIB, polisi Unit 2 Satnarkoba Polres langsung menangkap suami saya,” imbuh Siti.

Pihak kepolisian menemukan paket seberat 0,20 gram senilai Rp.250 ribu, dan juga alat penghisap saat melakukan penggeledahan.

Selanjutnya terhadap hasil tes urine terdakwa dinyatakan positif menggunakan .

“Namun, polisi enggan menangkap Rio dan hanya menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Siti.

Baca Juga :  Warga Desa Cigedog Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki

Siti mengecam kebijakan ini, menyatakan keheranannya mengapa pengedar dan bandar malah tidak ditangkap.

Pada persidangan, saksi Andika dan Husein menyatakan bahwa Maulana bukan target operasi dan bukan bandar, melainkan pengguna.

“Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Pasal 112 Ayat 1 serta subsider Pasal 114 Ayat 1 dengan tuntutan hukuman 7 Tahun 3 Bulan penjara,” ungkap Siti.

Adapun aktivis anti-, M Hafis (42), mengkritik keras tuntutan ini dan meminta Kapolri dan Kapolda Kepri untuk mengkaji ulang kasus ini.

Baca Juga :  Pukul Orang Yang Melintas Dijalan, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Hafis juga meminta Jamwas Kejagung RI dan Aswas Kejati Kepri untuk memeriksa JPU yang menangani kasus Maulana.

“Kami menduga adanya potensi dalam tuntutan yang tinggi tersebut,” ujar Hafis, Rabu (13/12).

Ia menegaskan pentingnya menjalankan Perma No 4 Tahun 2010 agar keadilan benar-benar terwujud dalam penanganan untuk kasus di bawah 1 gram.(Mustika/nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News