Hukum  

Korupsi RDTR, 3 Tersangka Ditahan 1 Lagi Terancam Dijemput Paksa

Avatar Of Tim Redaksi
Korupsi Rdtr, 3 Tersangka Ditahan 1 Lagi Terancam Dijemput Paksa
Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah

Satujuang.com- 3 tersangka kasus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp.227 Juta akhirnya ditahan.

Sementara 1 orang lagi tersangka belum dapat ditahan dikarenakan alasan sedang dalam masa pengobatan.

Korupsi Rdtr, 3 Tersangka Ditahan 1 Lagi Terancam Dijemput Paksa

“Ketiga tersangka yang ditahan yaitu MH, DR dan KMS sementara NRD belum ditahan dikarenakan menjalani pengobatan di ,” terang Kasi Intel Tengah (Benteng), Marjek Ravilio, Kamis (7/9/23).

Baca Juga :  Pelabuhan Penyebrangan Bira Bulukumba Dipenuhi Sampah Plastik

Pihak Kejari Benteng akan melakukan pemanggilan ulang pada minggu depan terhadap tersangka NRD.

Dan diharapkan NRD dapat menghadiri panggilan ke 2. Apabila sampai panggilan ke-3 tak kunjung hadir, dengan terpaksa akan dilakukan penjemputan paksa.

“Keempat tersangka ini ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pada kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng tahun 2014,” imbuh Marjek.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Mukomuko Diamankan Polisi

Hingga saat ini, Kejari Benteng belum mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara (KN) tentang kasus tersebut.

Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp.227 juta. Yaitu senilai yang sudah dicairkan dari total pagu total sebesar Rp.330 juta.

“Masih menunggu LHPKN dari auditor, yang diduga kerugian mencapai Rp.227 juta 612 ribu,” pungkas Marjek.(NT/Oza)