Hukum  

Korupsi RDTR, Mantan Sekda Benteng Dituntut 1 Tahun Penjara

Avatar Of Arief
Korupsi Rdtr
Mantan Sekda Benteng dituntut 1 tahun penjara terkait kasus korupsi RDTR

– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten (Benteng) tahun 2013.

Sidang yang diketuai Jon Sarman Saragih yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri ini dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Benteng, Senin (24/10/22).

Korupsi Rdtr, Mantan Sekda Benteng Dituntut 1 Tahun Penjara

“Terdakwa dinyatakan sah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana ,” kata Bobby Muhammad JPU Kejari.

JPU menuntut mantan Sekda Benteng, EH, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 272 juta.

Baca Juga :  Terlalu Asik Main Hp, Kotak Amal Digondol Maling

Sedangkan, terdakwa DR selaku PPTK dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa HH selaku penyedia jasa dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya para terdawa telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp Rp 272 juta sebelum perkara masuk persidangan.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2013 lalu, Bappeda menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan sebesar Rp. 311.940.200.

Penyusunan RDTR itu untuk kawasan perbatasan Kabupaten dengan

Adapun masa kerja yang ditetapkan selama 120 hari dan dilaksanakan oleh PT BPI selaku pemenang lelang.

Baca Juga :  Operasi Sikat Jaran, Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor

HH selaku Direktur PT BPI tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Sedangkan dalam Penyusunan RDTR itu tersangka DR membantu EH menyusun HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun penyusunan HPS tersebut tetap disetujui oleh EH selaku Sekda Benteng.

Penyusunan RDTR tersebut tidak berkonsultasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itulah EH maupun DR dijadikan tersangka karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga Peta yang disusun tidak diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Main Samgong, Mak-Mak di Kaur Diangkut Petugas

Akibatnya penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten dengan tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Seharusnya kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten tahun 2013 itu belum bisa di bayarkan. Namun oleh DR diusulkan kepada EH untuk dibayarkan.

Usulan DR itu dengan sengaja disetujui oleh EH dan kemudian kegiatan dibayar sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen.

Akibat dari perbuatan EH, DR dan HH ini Negara dirugikan. (danis/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News