Bengkulu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang lanjutan dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2013.
Sidang yang diketuai Jon Sarman Saragih yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu ini dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Benteng, Senin (24/10/22).
“Terdakwa dinyatakan sah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bobby Muhammad JPU Kejari.
JPU menuntut mantan Sekda Benteng, EH, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 272 juta.
Sedangkan, terdakwa DR selaku PPTK dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa HH selaku penyedia jasa dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya para terdawa telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp Rp 272 juta sebelum perkara masuk persidangan.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2013 lalu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan Kota Bengkulu sebesar Rp. 311.940.200.
Penyusunan RDTR itu untuk kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu
Adapun masa kerja yang ditetapkan selama 120 hari dan dilaksanakan oleh PT BPI selaku pemenang lelang.
HH selaku Direktur PT BPI tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Sedangkan dalam Penyusunan RDTR itu tersangka DR membantu EH menyusun HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun penyusunan HPS tersebut tetap disetujui oleh EH selaku Sekda Benteng.
Penyusunan RDTR tersebut tidak berkonsultasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk itulah EH maupun DR dijadikan tersangka karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga Peta yang disusun tidak diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Seharusnya kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013 itu belum bisa di bayarkan. Namun oleh DR diusulkan kepada EH untuk dibayarkan.
Usulan DR itu dengan sengaja disetujui oleh EH dan kemudian kegiatan dibayar sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen.
Akibat dari perbuatan EH, DR dan HH ini Negara dirugikan. (danis/red)