Hukum  

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

Avatar Of Qisti Nadifa
Kpk Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Tki Kemnakertrans
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

Satujuang- Menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengadaan sistem proteksi TKI Kemnakertrans tahun 2012.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan . Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,” ungkap Wakil Ketua Alexander Marwata, Sabtu (27/1/2024).

Kpk Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Tki Kemnakertrans

Perkara bermula dari tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan tenaga kerja (TKI) di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI.

Sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian. Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI di 2012.

Baca Juga :  Sedang Charge Hp, Siswi SMA Tersambar Petir

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RU mengajukan untuk 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Dalam pengadaan itu, IND dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM.

Kemudian atas perintah Reyna Usman soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Lanjut Alex, untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

“Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucap Alex.

Baca Juga :  Seorang Petani Ditemukan Gantung Diri

Berikutnya, pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.

Pada saat kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan IND selaku PPK dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Baca Juga :  Ungkap Mafia Beras, Buwas Tak Disukai Karyawan Bulog

Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara dan Saudi Arabia.

Untuk diketahui, Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasl 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana Jo pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Qiss/Infopublik)

 

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News