Mekah– Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang pria bernama Mohammed Al-Ghamdi.
Ia dinyatakan bersalah karena mengkritik dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pemerintah di media sosial.
Laporan dari Human Rights Watch (HRW) mengungkapkan bahwa Pengadilan Kriminal Khusus memutuskan hukuman mati bagi Mohammed pada 10 Juli 2023.
Vonis ini didasarkan pada sejumlah kicauan di Twitter, kini X, dan aktivitasnya di YouTube.
Unggahan-unggahan Mohammed mencakup kritik terhadap rezim Saudi yang saat ini dipimpin secara de facto oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS).
Salah satu kritikannya menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pemerintahan. Selain itu, Mohammed juga mendukung para “tahanan hati nurani” seperti ulama terkenal Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.
Salman dan Awad adalah beberapa ulama yang ditahan oleh pemerintah Saudi karena khotbah mereka mengandung kritik terhadap pemerintah.
Mohammed adalah seorang mantan guru, dan menurut HRW, dia ditangkap secara paksa di rumahnya di Al-Nouriyyah, Mekah, di depan keluarganya pada 11 Juni 2022.
Meskipun beberapa kerabatnya menyatakan bahwa Mohammed tidak melihat dirinya sebagai aktivis politik atau HAM, ia hanya menganggap kritikannya sebagai ungkapan keprihatinan seorang warga sipil terhadap tindakan pemerintah Saudi.
Selain itu, ada laporan bahwa Mohammed mengalami masalah kesehatan mental. Namun, pihak berwenang Saudi disebut enggan memberikan obat-obatan yang diperlukan selama penahanannya di penjara. Saat ini, kondisi kesehatan Mohammed semakin memburuk.
Permohonan telah diajukan agar semua orang yang memiliki kemampuan membantu membebaskan Mohammed dari ketidakadilan dan keputusan yang tidak adil.
Hal ini disampaikan oleh Saeed dalam kicauannya di X, seperti yang dilaporkan oleh The Middle East Monitor.(cnn)