Satujuang.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pria sebagai terduga pengedar narkoba.
Terduga pelaku inisial MF Alias Ri Alias La (33) Warga Kecamatan Curup berhasil diamankan saat berada dirumahnya Kelurahan Talang Benih pada hari Jumat malam (28/5/21).
Disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, kepada awak media.
“Dari rumah terduga pelaku, Tim kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua Paket Jenis Ganja dan satu paket Jenis sabu serta satu unit sepeda motor Honda Sonik, satu unit Handphone VIVO warna hitam, satu botol Bong dan uang tunai sebesar Rp.355 ribu,” tambahnya lagi.
Menutup keterangan, Kasat Narkoba memberikan ucapan terima kasih dan menegaskan keberhasilan pengungkapan merupakan partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan informasi dan Suport Pimpinan juga kekompakan Tim.
Dirinya juga menambahkan bahwa terduga pelaku saat ini diperiksa dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tb)