Satujuang.com- Lakukan aksi pemalakan, YY (35) merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan polisi.
YY ditangkap sekitar Pukul 10.00 WIB usai melakukan aksi pemalakan terhadap karyawan Apotek Riski, Minggu (10/9/23).
“Tindakan YY ini telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan harus segera ditangani,” ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak.
Diketahui bahwa YY mengalami gangguan jiwa, dan saat penangkapan, polisi berhasil menyita 1 unit handphone merk OPPO yang diduga milik salah satu karyawan Apotek Riski.
“Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kejadian serupa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di Curup,” imbuh Simanjuntak.
Selanjutnya, YY, yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu untuk mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisinya.
Tindakan administratif seperti pengurusan kartu BPJS kesehatan dan persiapan lainnya akan dilakukan sebelum rujukan ke RSJKO dilaksanakan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa YY mendapatkan perawatan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Curup,” pungkas Simanjuntak.(NT)