Lakukan Penataan Lahan, PT.Evertech Internasional Group Diduga Belum Miliki Izin

Avatar Of Tim Redaksi
Lakukan Penataan Lahan, Pt.evertech Internasional Group Diduga Belum Miliki Izin
Suasana di lokasi penataan lahan

– Lahan yang ditujukan untuk pabrik PT.Evertech Internasional Group di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari diduga belum memiliki izin lengkap.

Hal ini terungkap dari Kepala Desa (Kades) setempat yang mengakui belum menerima informasi ataupun terkait pembangunan pabrik.

Lakukan Penataan Lahan, Pt.evertech Internasional Group Diduga Belum Miliki Izin

“Di desa kami, terdapat aktivitas penataan lahan, satu untuk pendirian rumah sakit, namun dua lainnya belum diketahui,” ujar Kades Losari Lor, Nurohman, Kamis (21/6/23) di kantornya.

Dijelaskan Kades, pihaknya mengetahui tentang pendirian rumah sakit karena pihak terkait telah menyampaikan dan mensosialisasikannya kepada warga.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polresta Banyumas Amankan 4 Remaja Geng Motor Bersajam

Namun, untuk penataan lahan yang dikatakan untuk pabrik, pihak desa tidak mengetahui tujuannya meskipun saat ini sedang dalam tahap pengurugan.

“Kami tidak tahu tujuan dari penataan lahan tersebut karena belum ada ,” ungkap Kades.

Kades berharap, bahwa siapapun dan apapun yang melakukan aktivitas harus mematuhi regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan.

Baca Juga :  Empat Tersangka Percobaan Pembunuhan Istri TNI Diserahkan ke Kejari Semarang

Daerah , melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten , Afroni saat melakukan inspeksi, memberikan penegasan beberapa waktu lalu.

“Bahwa pendirian pabrik sudah diatur dalam regulasi. Dimana beberapa tahapan harus dilengkapi untuk melakukan aktivitas pembangunan,” ujar Afroni.

Sementara itu, Leo Nardi, ketua LSM Berantas (IBK), dalam tanggapannya terhadap persoalan ini, menyebut bahwa PT tersebut belum melakukan dan belum memiliki izin.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Khitanan Massal Jelang Hari Bhayangkara Ke-76

Menurutnya hal itu sudah jelas diatur dalam peraturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Pertanahan (UUPPLH).

“Yaitu pada Pasal 76 ayat 1 dan 2, Pasal 79, serta Pasal 80 ayat 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 hingga Pasal 119, dan ini jelas merupakan pelanggaran administrasi,” pungkas Leo.(nt/Ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News