Satujuang- Lakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, MI (42) dari Sukorejo, Kota Blitar ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota.
Korban A (17) dicabuli selama lima tahun dan kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada pamannya.
“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di Kota Blitar, ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,†kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/24).
Pelaku, MI, telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun hingga kini, ketika korban berusia 17 tahun.
MI mengaku bahwa korban telah terkena santet dan bahwa satu-satunya cara untuk menyembuhkannya adalah dengan bersetubuh dengannya.
“Korban, yang ketakutan dan tidak bisa menolak permintaan ayah tirinya, akhirnya menuruti perintah tersebut,” imbuh Sjamsul.
Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.