Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Tiri, Pria Asal Sukorejo Ditangkap Polisi

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Pelaku Perbesar

Pelaku

Satujuang- Lakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, MI (42) dari Sukorejo, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kota.

Korban A (17) dicabuli selama lima tahun dan kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada pamannya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di , ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/24).

Pelaku, MI, telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun hingga kini, ketika korban berusia 17 tahun.

MI mengaku bahwa korban telah terkena santet dan bahwa satu-satunya cara untuk menyembuhkannya adalah dengan bersetubuh dengannya.

“Korban, yang ketakutan dan tidak bisa menolak permintaan ayah tirinya, akhirnya menuruti perintah tersebut,” imbuh Sjamsul.

Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kota.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum