Lalai Setor Iuran Tapera Pekerja? Ini Sanksi Berat Bagi Perusahaan 

Avatar Of Tim Redaksi
Lalai Setor Iuran Tapera Pekerja? Ini Sanksi Berat Bagi Perusahaan 
Ilustrasi

Satujuang- Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan yang tidak menyetor iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pekerjanya dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Hal ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Lalai Setor Iuran Tapera Pekerja? Ini Sanksi Berat Bagi Perusahaan 

Namun, pengenaan sanksi tersebut tetap mengacu pada Pasal 56 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang mencakup sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Sanksi ini diberlakukan jika pemberi kerja melanggar Pasal 8 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 20 ayat 2. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera kepada BP Tapera.

Baca Juga :  Warga Berterima Kasih Kepada Satgas TMMD Kodim 0409/TNG Atas Perehaban Mushola

Pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya serta memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja.

Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari upah pekerja, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pekerja setiap bulan, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.

Menurut Pasal 56 Ayat 2 huruf h PP 25/2020, sanksi pencabutan izin usaha dikenakan apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya setelah dikenai sanksi pembekuan izin usaha. Kantor BP Tapera terletak di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Selatan.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Secara Khusus Tegaskan Kepada Anggota Bid Propam Untuk Memahami Tupoksinya

Pasal 56 menjelaskan tahapan pengenaan sanksi administratif sebagai berikut:

1. Pemberi kerja yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) akan dikenai peringatan tertulis pertama selama 10 hari kerja oleh BP Tapera.

2. Jika dalam 10 hari kerja pertama kewajiban belum dilaksanakan, akan dikenai peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja.

3. Jika kewajiban masih belum dilaksanakan, dikenai sanksi denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.

Baca Juga :  Organda Gelar Musda, Tarmizi dan Wibowo Terpilih Menjadi Ketua dan Sekretaris

4. Denda administratif harus disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya.

5. Jika setelah dikenai denda administratif kewajiban masih belum dipenuhi, akan dipublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja.

6. Jika ketidakpatuhan berlanjut, dikenai sanksi pembekuan izin usaha.

7. Jika setelah pembekuan izin usaha kewajiban masih belum dipenuhi, dikenai sanksi pencabutan izin usaha.

Dengan aturan ini, menegaskan pentingnya kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyetoran iuran Tapera untuk menjamin hak-hak pekerja.(Red/kumparan)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News