Hukum  

Lama Tak Terdengar, Kasus SAMISAKE Kota Bengkulu Naik Status Penyelidikan

Avatar Of Wared
Lama Tak Terdengar, Kasus Samisake Kota Bengkulu Naik Status Penyelidikan
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin

– Masih ingat kasus dugaan program “Satu Miliar Rupiah Satu Kelurahan” atau “SAMISAKE” Tahun 2013-2019

Kasus dugaan yang lama tak terdengar perkembangannya itu akhirnya naik ke status penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Lama Tak Terdengar, Kasus Samisake Kota Bengkulu Naik Status Penyelidikan

Penyidik Pidana Khusus Kejari secara resmi menaikkan ke status penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, program SAMISAKE ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot , diketahui dari Rp 13 miliar temuan tersebut ada Rp 1 miliar yang sudah disetor UPTD ke BLUD.

Baca Juga :  Jalan Rusak Kota Bengkulu Kembali Telan Korban, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Kajari , Yunitha Arifin mengatakan, sejak kasus program SAMISAKE ini naik tahap penyidikan, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik pidsus.

Ke-15 saksi yang telah diperiksa antara lain mantan & UKM Kota, mantan Kepala UPTD tahun 2013 hingga 2019 dan sejumlah Ketua LKM Kota.

Baca Juga :  Laksanakan Ops Pekat Nala 2020, Polsek Teras Terunjam Sita 2 Jerigen Tuak

“Benar, kami telah resmi menaikkan status penyelidikan dugaan program bergulir SAMISAKE Tahun 2013-2019 ke tahap penyidikan dan sudah sekitar 15 orang saksi diperiksa tim penyidik pidsus,” ujar Yunitha kepada , Selasa (20/9/22).

Yunitha menambahkan, untuk menentukan kemungkinan calon tersangka dalam kasus dugaan kasus ini, tim penyidik pidsus masih melakukan pengumpulan barang bukti.

Juga keterangan dari para saksi, serta akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara dengan BPKP.

Baca Juga :  Polres Mukomuko Dalami Kasus Bocornya Data Kependudukan

Dari data terhimpun hingga saat ini, ada 3 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diduga menyalahgunakan program SAMISAKE.

Dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, yakni LKM KM, LKM SM, dan LKM SPM.

Unsur perbuatan yang diduga dilakukan ketiga LKM Kota tersebut, yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima tidak disetorkan ke BLUD. (Red/rsl)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News