Hukum  

Larikan Anak Gadis Majikan, Pria Ini Divonis Cambuk 100 kali

Avatar Of Tim Redaksi
Larikan Anak Gadis Majikan, Pria Ini Divonis Cambuk 100 Kali
Ilustrasi

Satujuang– Larikan gadis majikan, pria berinisial RI (28) warga Timur divonis cambuk 100 kali dan dihukum penjara 60 bulan.

“Berdasarkan keputusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi pelaku terbukti melakukan jarimah zina dengan ,” terang Hakim Tunggal, Taufik Rahayu Syam, Senin (2/10/23).

Larikan Anak Gadis Majikan, Pria Ini Divonis Cambuk 100 Kali

Hal ini sesuai Pasal 34 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat Menghukum terdakwa ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Bugil Ditemukan Membusuk

Diketahui pelaku telah memiliki istri di Kabupaten Tamiang tetapi menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.

“Hubungan keduanya diketahui oleh kakak korban dan ditentang keras,” imbuhnya.

Namun keduanya tetap menjalin hubungan terlarang tersebut bahkan telah melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali.

Baca Juga :  Pria Ini Cabuli Anak Laki-Laki Dibawah Umur Di Pondok Sawah

Hingga puncaknya pada Selasa, (27/6) sekitar pukul 00.10 WIB pelaku yang merupakan bawahan ayah korban dan korban pergi dari rumah dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar) dengan menggunakan sepeda motor.

Saat Kabur dari rumah keduanya melangsungkan pernikahan secara siri, namun pada Selasa, (4/7) keduanya berhasil ditemukan oleh di Banda .

Baca Juga :  Lantik 3 Pejabat Baru, Pj Bupati : ini Amanah, Jangan Kerja Standar

Akhirnya keduanya dibawa pulang dan diserahkan ke Polres Timur untuk diproses .(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News