Satujuang– Larikan anak gadis majikan, pria berinisial RI (28) warga Aceh Timur divonis cambuk 100 kali dan dihukum penjara 60 bulan.
“Berdasarkan keputusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi pelaku terbukti melakukan jarimah zina dengan anak dibawah umur,†terang Hakim Tunggal, Taufik Rahayu Syam, Senin (2/10/23).
Hal ini sesuai Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Menghukum terdakwa ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara.
Diketahui pelaku telah memiliki istri di Kabupaten Aceh Tamiang tetapi menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.
“Hubungan keduanya diketahui oleh kakak korban dan ditentang keras,†imbuhnya.
Namun keduanya tetap menjalin hubungan terlarang tersebut bahkan telah melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali.
Hingga puncaknya pada Selasa, (27/6) sekitar pukul 00.10 WIB pelaku yang merupakan bawahan ayah korban dan korban pergi dari rumah dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar) dengan menggunakan sepeda motor.
Saat Kabur dari rumah keduanya melangsungkan pernikahan secara siri, namun pada Selasa, (4/7) keduanya berhasil ditemukan oleh keluarga di Banda Aceh.
Akhirnya keduanya dibawa pulang dan diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum.(oza)