Legalitas Bupati Kaur Dipertanyakan Dalam Rapat Paripurna Raperda APBDP 2023

Avatar Of Tim Redaksi
Legalitas Bupati Kaur Dipertanyakan Dalam Rapat Paripurna Raperda Apbdp 2023
Saat rapat paripurna DPRD Kaur

Satujuang– Rapat Raperda membahas mengenai perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD.P) Tahun 2023.

Kehadiran Sekda yang mewakili bupati menjadi sorotan utama. Sejumlah anggota DPRD dari empat fraksi mempertanyakan legalitas Bupati saat ini, Senin (30/10/23).

Legalitas Bupati Kaur Dipertanyakan Dalam Rapat Paripurna Raperda Apbdp 2023

Legalitas jabatan Bupati menimbulkan keraguan apakah jabatan bupati dipegang oleh Lismidianto sebagai bupati terpilih atau Herlian Muchrim sebagai Pelaksana Tugas (PLT) bupati.

Baca Juga :  Apresiasi Capaian UHC, Dinkes dan BPJS Dukung Komitmen Bupati Malang

Masing-masing juru bicara dari keempat fraksi yang hadir, termasuk , fraksi Kondusif, fraksi Se'ase Sehijean, dan fraksi PDI P, mengungkapkan kekhawatiran mereka.

Hal ini berkaitan terhadap cacat atau ketidakjelasan legalitas dalam Perda yang akan diterbitkan.

Mereka menyoroti kepastian surat keterangan Bupati , yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berwenang.

Baca Juga :  Monitoring Desa Pagar Dewa, Pjs Akan Serahkan Aset Desa Kepada Kades Terpilih

Hal ini menjadi perdebatan karena surat dari gubernur menunjukkan bahwa Herlian Muchrim telah menjabat sebagai PLT sejak Bupati H Lismidianto belum dapat melaksanakan tugasnya.

“Kami belum menerima surat keterangan yang dimaksud,” ujar Sekda , Ersan Syafiri, menjawab kekhawatiran para pemangku kebijakan.

Baca Juga :  Bupati Kaur Hadiri Serah Terima SK CPNS Tahun 2021

Selain itu, anggota DPRD yang lain, Firjan Eka Budi menambahkan bahwa ada beberapa catatan lain yang akan disampaikan kepada Bupati .

Ketua DPRD, Diana Tulaini juga menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan setelah Pemkab dapat membuktikan legalitas yang dipertanyakan.(NT/tas)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News