Hukum  

Lempari Kaca Mobil dengan Batu, 2 Pria Diamankan Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Lempari Kaca Mobil Dengan Batu, 2 Pria Diamankan Polisi
2 pelaku pelemparan batu pada kaca mobil orang

Satujuang.com- Lempari kaca mobil yang tengah melintas di dengan batu, 2 pria diamankan oleh petugas berwajib.

Kedua pelaku yaitu AG (29) dan MU (40) yang ternyata merupakan residivis kasus pada tahun 2000 lalu.

Lempari Kaca Mobil Dengan Batu, 2 Pria Diamankan Polisi

“Mereka telah kami amankan di Polres dan sudah 4 mobil yang terkena lemparan batu,” terang Kanit Pidum Satreskrim Polres , Ipda Fredo Ramuos, Kamis (7/9/23).

Baca Juga :  Tak Respon Telepon Istri, Pria ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kedua pria ini, MU merupakan warga Desa Taba Air Pauh dan AG merupakan warga Kelurahan Tebat Karai .

Menurut pengakuan AG, kejadian bermula pada Senin (4/9). AG mengendarai sepeda motor bersama MU untuk berkunjung ke rumah teman mereka di kelurahan Padang Lekat.

“Tiba-tiba di perjalanan, MU dan AG melakukan pelemparan batu ke 3 hingga 4 mobil yang sedang melintas di raya -Pagar Alam,” imbuh Fredo.

Baca Juga :  Dinilai Lamban, Jonaidi Minta Pemprov Segera Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang

MU diketahui mengambil batu dari jalanan dan menyimpannya di dalam box motor mereka dan melakukan pelemparan pada mobil yang lewat.

Perbuatannya ini meresahkan warga dan pada akhirnya mereka diamankan pada Rabu (6/9).

“Motif mereka melakukan ini masih kami telusuri kenapa melempar batu ke kaca mobil orang,” tambah Fredo.

Baca Juga :  Curi Tabung LPG, Duo Bujangan Kena Ringkus

Atas perbuatannya, kedua pria ini terkena pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun, serta dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan kurungan.(NT/Oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News