Satujuang.com- Lempari kaca mobil yang tengah melintas di jalan dengan batu, 2 pria diamankan oleh petugas berwajib.
Kedua pelaku yaitu AG (29) dan MU (40) yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2000 lalu.
“Mereka telah kami amankan di Polres Kepahiang dan sudah 4 mobil yang terkena lemparan batu,” terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramuos, Kamis (7/9/23).
Kedua pria ini, MU merupakan warga Desa Taba Air Pauh dan AG merupakan warga Kelurahan Tebat Karai Kepahiang.
Menurut pengakuan AG, kejadian bermula pada Senin (4/9). AG mengendarai sepeda motor bersama MU untuk berkunjung ke rumah teman mereka di kelurahan Padang Lekat.
“Tiba-tiba di perjalanan, MU dan AG melakukan pelemparan batu ke 3 hingga 4 mobil yang sedang melintas di jalan raya Kepahiang-Pagar Alam,” imbuh Fredo.
MU diketahui mengambil batu dari jalanan dan menyimpannya di dalam box motor mereka dan melakukan pelemparan pada mobil yang lewat.
Perbuatannya ini meresahkan warga dan pada akhirnya mereka diamankan pada Rabu (6/9).
“Motif mereka melakukan ini masih kami telusuri kenapa melempar batu ke kaca mobil orang,” tambah Fredo.
Atas perbuatannya, kedua pria ini terkena pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun, serta dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan kurungan.(NT/Oza)