Mahfud MD Kritik Revisi UU, Sebut Upaya Akumulasi Kekuasaan Pemerintah

Avatar Of Tim Redaksi
Mahfud Minta Aksi 11 April Tidak Ada Kekerasan Dan Peluru Tajam Mahfud Md Kritik Revisi Uu, Sebut Upaya Akumulasi Kekuasaan Pemerintah
Mahfud MD

Satujuang- Pakar tata negara, , mengomentari revisi berbagai undang-undang seperti UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian, serta wacana revisi UU yang dilakukan oleh dan .

Menurut Mahfud, langkah-langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengakumulasi kekuasaan sebagai bekal bagi pemerintahan yang baru.

Mahfud Md Kritik Revisi Uu, Sebut Upaya Akumulasi Kekuasaan Pemerintah

“Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membagi-bagi kekuasaan dan memberikan kompensasi kepada mereka yang berjasa, atau untuk merangkul kembali pihak-pihak tertentu,” ujar Mahfud, Selasa (28/5/24).

Baca Juga :  Kasad Mewisuda 50 Prajurit Lulusan Poltekad Malang

Ia menilai bahwa meskipun tindakan seperti ini bisa memiliki sisi positif, saat ini lebih banyak dampak negatifnya.

Langkah-langkah tersebut, menurut Mahfud, akan menimbulkan pengendalian terhadap kritik konstruktif dari masyarakat sipil.

“Hal ini terjadi karena semuanya telah diatur oleh undang-undang, contoh dari proses “rule by law,” di mana digunakan untuk mengatur kehendak , bukan berdasarkan “rule of law” yang semestinya,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan, wajar jika masyarakat berprasangka negatif terhadap sentralisasi kekuasaan ini.

Ia memberikan contoh bagaimana sentralisasi ini dapat membungkam Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim-hakim, serta bagaimana pejabat-pejabat memberikan penjelasan yang membenarkan tindakan penguasa sesuai aturan yang dibuat sebelumnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan Mahasiswa, Dema FUAD UIN Fas Adakan PKMTD

“Ada banyak kasus di mana aparat penegak diduga terlibat dalam kejahatan. Kasus-kasus besar yang hilang meskipun ada barang bukti, seperti uang yang disetorkan ke pejabat namun kasusnya menghilang begitu saja,” terang Mahfud.

Mahfud juga menyebutkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang uang sebesar Rp 27 miliar yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Bersama Kanwil DJBC Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal

Kasus ini sempat ramai diberitakan namun akhirnya hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Saya khawatir bahwa aturan-aturan ini bisa digunakan sebagai alat kolaborasi antara pejabat korup dan penjahat, yang membahayakan negara,” tuturnya.

Pandangan ini disampaikannya dalam podcast ‘Terus Terang' di kanal YouTube ‘ Official', di mana ia secara rutin memberikan pandangan tentang berbagai agenda penting bangsa dengan gaya bicara yang terus terang.(Red/Tribun)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News