Satujuang– Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat adu kritik terkait revisi UU.
Dilansir dari CNN, Mahfud menuduh KPK sering melakukan kesalahan, seperti operasi tangkap tangan (OTT) dengan bukti yang minim, menyebabkan orang menjadi korban.
“Perlu untuk merevisi UU KPK,” ujar Mahfud, Minggu (10/12/23).
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, langsung membantah tudingan Mahfud.
Nawawi menyatakan bahwa data pengadilan menunjukkan penyelidikan dan penyidikan KPK dilakukan sesuai aturan.
KPK tetap berkomitmen pada tugasnya, termasuk pencegahan, pendidikan, penindakan, dan keputusan berdasarkan hukum.
“Kami akan tetap berkomitmen pada tugasnya, termasuk pencegahan, pendidikan,” terang Mahfud.
Mahfud MD kemudian meralat pernyataannya, menyebut kritiknya terkait penetapan tersangka KPK tanpa bukti cukup, bukan terkait OTT.
Dia ralat, namun tetap berargumen bahwa revisi UU KPK diperlukan karena banyak tersangka korupsi yang tersandera tanpa bukti cukup, menyiksa mereka.