Hukum  

Maling HP Pakai Jaring Ikan, 1 Pelaku Kabur 

Avatar Of Tim Redaksi
Maling Hp Pakai Jaring Ikan, 1 Pelaku Kabur 
Saat Press Release

Satujuang– WS (46) warga Desa Ngalam Kecamatan Air Periukan diringkus polisi karena maling handphone memakai jaring .

“Benar, kami telah meringkus salah satu maling handphone sementara rekannya kabur,” terang Wakapolres Kompol Tatar Insan, Rabu (20/9/23) saat konferensi pers.

Maling Hp Pakai Jaring Ikan, 1 Pelaku Kabur 

Kejadian bermula, pada Kamis malam (7/9) WS dan rekannya melewati rumah korban Maulana warga Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.

Baca Juga :  Bengkulu Ekspor 5500 Lintah Hidup ke Malaysia dan Filipina

Kedua pelaku melihat handphone milik korban diletakan di meja ruang tamu, lantaran rumah korban belum memiliki jendela maka keduanya dengan mudah menggambil handphone tersebut menggunakan jaring .

“Korban yang terbangun keesokkan harinya mendapati handphonenya telah hilang dan melaporkan kejadian ini kepihak berwajib,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Brebes Gelar Razia Kasat Mata

Setelah mendapat laporan dari korban, pada Senin (11/9) kepolisian berhasil meringkus pelaku didalam rumahnya bersama barang bukti, yaitu satu unit handphone, satu unit jaring dan sebilah kayu, sementara rekannya kabur.

Atas perbuatannya pelaku terkena pasal 363 ayat 2 KUHP dengan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(oza)