Hukum  

Mama Muda di Kaur Digerebek Saat Selingkuh Ternyata Pengguna Sabu

Avatar Of Tim Redaksi
Mama Muda Di Kaur Digerebek Saat Selingkuh Ternyata Pengguna Sabu
Saat konferensi pers

Satujuang– Mama muda di AY (32), Warga Desa Bungin Tambun digerebek saat selingkuh ternyata juga pengguna nakoba jenis .

“Pada Selasa (26/9) A digerebek saat berduaan dengan teman laki-lakinya RS di salah satu rumah di Desa Bungin Tambun II,” terang Satresnarkoba Polres Aiptu Jumadil, Jumat (29/9/23) saat pers releas.

Mama Muda Di Kaur Digerebek Saat Selingkuh Ternyata Pengguna Sabu

Lalu bukan muhrim ini dibawa ke pemdes Bungin Tambun II dan akhirnya dibawa Polsek Padang Guci Hulu.

“Saat dibawa di mapolres dan handphonenya diperiksa, terdapat pesan singkat AY si mama muda kepada rekannya DE tentang ,” ujarnya.

Baca Juga :  Tergiur Untung Besar, Kuli Bangunan di Kepahiang Nekat Jual Hexymer

Dalam pesan singkat tersebut AY meminta DE untuk mengambil yang dia sembunyikan dekat pohon karena dia sedang diamankan polisi.

Atas informasi tersebut, akhirnya DE (34) Warga Desa Agung juga diamankan bersama satu paket kecil ke Mapolsek Padang Guci Hulu.

Sebelumnya pada Minggu (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas.

Baca Juga :  Lagi, Pengedar Sabu di Rejang Lebong Tertangkap

“Kami telah mengamankan dua pria, yaitu HE (33) Warga Desa Ulak dan SA (39) Warga Desa Muara Sahung,” imbuhnya.

Yang merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres dan juga diamankan barang bukti tiga paket golongan satu jenis - dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan dalam kotak .

Lalu 1 unit handphone Samsung A107F warna biru, 1 bilah senjata tajam bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat, 1 bungkus dan korek api berwarna biru, serta 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Baca Juga :  Kabur Dari Rumah WIL, Pria Ini Hampir Diamuk Massa

Polisi berhasil mengamankan empat paket jenis dari keempat pelaku tersebut, lalu HE dan SA memperoleh dari Sadau Sumsel.

“Keempat tersangka terkena pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan dengan ancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News