Satujuang– Mama muda di Kaur AY (32), Warga Desa Bungin Tambun digerebek saat selingkuh ternyata juga pengguna nakoba jenis sabu.
“Pada Selasa (26/9) A digerebek saat berduaan dengan teman laki-lakinya RS di salah satu rumah di Desa Bungin Tambun II,†terang Satresnarkoba Polres Kabupaten Kaur Aiptu Jumadil, Jumat (29/9/23) saat pers releas.
Lalu pasangan bukan muhrim ini dibawa ke pemdes Bungin Tambun II dan akhirnya dibawa Polsek Padang Guci Hulu.
“Saat dibawa di mapolres dan handphonenya diperiksa, terdapat pesan singkat AY si mama muda kepada rekannya DE tentang narkoba,†ujarnya.
Dalam pesan singkat tersebut AY meminta DE untuk mengambil sabu yang dia sembunyikan dekat pohon sawit karena dia sedang diamankan polisi.
Atas informasi tersebut, akhirnya DE (34) Warga Desa Guru Agung juga diamankan bersama satu paket kecil sabu ke Mapolsek Padang Guci Hulu.
Sebelumnya pada Minggu (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas.
“Kami telah mengamankan dua pria, yaitu HE (33) Warga Desa Ulak Bandung dan SA (39) Warga Desa Muara Sahung,†imbuhnya.
Yang merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Kaur dan juga diamankan barang bukti tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan dalam kotak rokok.
Lalu 1 unit handphone Samsung A107F warna biru, 1 bilah senjata tajam bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat, 1 bungkus rokok dan korek api berwarna biru, serta 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.
Polisi berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu dari keempat pelaku tersebut, lalu HE dan SA memperoleh sabu dari Sadau Sumsel.
“Keempat tersangka terkena pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,†pungkasnya.(oza)