Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Setelah Vonis Hukuman Berat

Avatar Of Tim Redaksi
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Setelah Vonis Hukuman Berat
Lukas Enembe

Satujuang- Mantan Gubernur , Lukas Enembe, meninggal di Rumah Sakit Pusat AD Gatot Soebroto, pada Selasa (26/12/23)

“Lukas meninggal pukul 10.45 WIB akibat gagal ginjal yang sering kali membuatnya dirawat di RSPAD,” ujar Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya dilansir dari kompas.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Setelah Vonis Hukuman Berat

Lukas Enembe sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur 2013-2022.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke -73 dan HKGB ke – 69, Polwan Dan Bhayangkari Bagikan 168 Paket Sembako

Meskipun dia dan mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan pidana pengganti Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ketua LSM LAMI Lingga : Pemerintah Harus Tegas, Jangan Hanya Diam

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News