Hukum  

Mantan Kades Cirebon Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DD

Avatar Of Tim Redaksi
Mantan Kades Cirebon Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dd
Mantan Kades Cirebon Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DD

Satujuang– Mantan Kepala Desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka dugaan (DD) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten .

Mantan Kades berinisial H telah diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Mantan Kades Cirebon Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dd

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat nomor 602/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri , Nanda Hardika saat press release, Selasa (26/9/23).

Baca Juga :  Bupati Gusnan MoU Kios Sekundang dan Jawara Dengan PT. DWN

Surat ini mengacu pada penyidikan sebelumnya dengan nomor 499/L.7.18/FD.2/08/2013 yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus lalu.

Nanda juga mengungkapkan bahwa tersangka H dianggap bertanggung jawab atas dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan dan partisipasi dalam modal yang diduga fiktif.

“Kami telah menemukan dua bukti terkait penyalahgunaan DD pada tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.173 juta,” imbuh Nanda.

Baca Juga :  Timbun Solar, 2 Warga Lubuk Pinang Tertangkap Razia Gabungan Polres Mukomuko

Setelah penetapan tersangka, mantan Kades Cirebon Baru, H, segera ditahan untuk kelanjutan penyelidikan.

Keputusan penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan nomor 604/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023, dengan pertimbangan yang relevan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, kami juga akan memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk perangkat Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi,” terang Nanda.

Baca Juga :  Malam Jumat Janda Lebong Diperkosa OTD di Rumahnya Sendiri

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, Kasi Intel belum dapat memberikan konfirmasi konkret, namun akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News