Satujuang– Mantan pejabat Eselon III Seluma divonis 4 tahun, ajukan banding atas putusan majelis hakim.
“CW terbukti melakukan pungli penerbitan SK Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma tahun 2022,” terang Majelis hakim, Dicky Wahyu Sutanto, Rabu (27/9/23).
Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun majelis hakim malah menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan penjara.
“Kami mengajukan banding atas keputusan hakim yang dianggap lebih berat dari tuntutan jaksa ,” tambah Kuasa hukum terdakwa, M.Amirul.
Terdakwa diketahui tetangkap saat
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
Kejaksaan Negeri Seluma bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp.27 juta.
Kuasa hukum terdakwa yakin jika kliennya tidak melakukan pungli terkait penertiban SK PTT tenaga kesehatan di Seluma.(oza)