Hukum  

Mantan Pejabat Eselon III Seluma Divonis 4 Tahun, Ajukan Banding

Avatar Of Tim Redaksi
Mantan Pejabat Eselon Iii Seluma Divonis 4 Tahun, Ajukan Banding
Saat persidangan

Satujuang– Mantan pejabat Eselon III divonis 4 tahun, ajukan banding atas putusan majelis hakim.

“CW terbukti melakukan penerbitan SK Pegawai dengan Perjanjian Kerja () tenaga di Kabupaten tahun 2022,” terang Majelis hakim, Dicky Wahyu Sutanto, Rabu (27/9/23).

Mantan Pejabat Eselon Iii Seluma Divonis 4 Tahun, Ajukan Banding

Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Bengkulu Silaturahmi RRI Bengkulu

Namun majelis hakim malah menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan penjara.

“Kami mengajukan banding atas keputusan hakim yang dianggap lebih berat dari tuntutan jaksa ,” tambah Kuasa terdakwa, M.Amirul.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi

Terdakwa diketahui tetangkap saat
Operasi Tangkap Tangan () oleh
Kejaksaan Negeri bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp.27 juta.

Kuasa terdakwa yakin jika kliennya tidak melakukan terkait penertiban SK PTT tenaga  di .(oza)