Hukum  

Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Diperiksa Kejaksaan 5 Jam

Avatar Of Wared
Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Diperiksa Kejaksaan 5 Jam
Rahmat Santoso saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blitar untuk dimintai keterangan

Satujuang- Mantan Rahmat Santoso diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 5 jam.

Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas (Rumdin) Wakil Bupati (Wabup) periode 2021-2022 senilai Rp 490 juta.

Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Diperiksa Kejaksaan 5 Jam

Mantan orang nomor dua di yang resmi mundur sejak 4 November 2023 ini, terlihat datang ke Kantor Kejari di Jl.Sudanco Supriadi, sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (8/11/23).

Setelah melapor ke bagian penerima tamu, beberapa menit kemudian masuk menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari .

Pemeriksaan dilakukan 5 jam hingga sekitar pukul 14.30 WIB, Rahmat terlihat keluar dari ruangan Pidsus menuju mobilnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan oleh kejaksaan ini, pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat (IPHI) ini tidak mau berkomentar banyak.

“Maaf saya capek setelah diperiksa dari pagi sampai sore, silahkan langsung tanya ke penyelidik saja ya,” jawabnya sambil masuk ke mobil.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji Besi, Tersangka Korupsi 150 Miliar Tetap Dilantik Jadi Kades

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari , Agung Wibowo ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Rahmat Santoso, mengatakan penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen-dokumen.

“Menindaklanjuti surat perintah penyelidikan, terkait laporan masyarakat maka hari ini meminta keterangan dari beberapa pihak,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, penyelidikan ini terkait dugaan pelanggaran pidana, yakni ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati oleh yang bersangkutan yaitu .

Apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau , Agung menuturkan, nanti akan diketahui dari kesimpulan tim penyelidik.

Untuk kali ini lanjut Agung, yang dimintai keterangan mantan , Rahmat Santoso dan 2 orang mantan Kabag Umum Setda Pemkab tahun 2021 dan 2022.

“Saat ini sedang dimintai keterangan, belum selesai,” lanjutnya

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II TPI Karimun Dianggap Diskriminatif, Penumpang Paspor Non Karimun Tertunda Berangkat

Kata Agung, Rahmat Santoso dicecar 24 pertanyaan, namun dirinya menolak untuk menjelaskan.

Disinggung mengenai , Rini Syarifah apakah juga akan diperiksa terkait kasus ini. Agung mengaku masih belum menjadwalkan, karena Rini masih aktif menjabat dan memerlukan ijin.

“Jadi belum tahu waktu dan belum dijadwalkan,” pungkasnya.

Dari pantauan selama pemeriksaan di Kejari , memang sekitar jam 13.00 Wib, mantan Kabag Umum Setda Pemkab tahun 2021, Agus Zaenal yang kini menjabat Camat Wates juga datang ke Kejari .

Saat penyelidikan Rahmat Santoso berlangsung di Kejari, puluhan massa dari LSM Gerakan Pembaharuan (GPI) juga melakukan aksi demo di depan gerbang sebelah barat.

Koordinator GPI Blitar, Jaka Prasetya menyampaikan aksi ini bentuk dukungan pada Kejari Blitar, yang mulai mengusut dugaan sewa rumah dinas .

Baca Juga :  Launching Teh Rambut Jagung Saat Jalan Sehat, Nurhadi : Oksidannya Tinggi

“Sekaligus mengawal, agar dugaan ini diusut tuntas,” kata Jaka dalak keterangannya.

Seperti diketahui kasus sewa rumah dinas ini mencuat setelah terungkap Pemkab Blitar melalui Bagian Umum mengeluarkan Rp 490 juta selama 20 bulan.

Yaitu sejak Mei 2021-Desember 2022 menyewa rumah milik , Rini Syarifah yang berada di Jl.Rinjani No 1 untuk menjadi rumah dinas .

Padahal sejak menjabat Pebruari 2021, Wabup Rahmat tidak pernah menempati rumah dinas tersebut. Namun, tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) sampai Mei 2023.

Kemudian Rahmat Santoso pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar di Jl.Merdeka, hingga mengunduran diri pada Agustus 2023 lalu. (Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News