Masih Bingung?, Gini Caranya Membuat KTP, KK, SKTT dan SKSKP di Dukcapil Kota Bengkulu

Avatar Of Wared
Masih Bingung?, Gini Caranya Membuat Ktp, Kk, Sktt Dan Skskp Di Dukcapil Kota Bengkulu
Dokumen Kependudukan

– Warga Kota , jangan ragu jika ingin membuat dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota .

Banyak kemudahan yang disertai dengan pelayanan yang terbaik akan diberikan oleh pihak Dukcapil Kota .

Masih Bingung?, Gini Caranya Membuat Ktp, Kk, Sktt Dan Skskp Di Dukcapil Kota Bengkulu

Selain bisa online melalui website, pengurusan dokumen kependudukan secara offline juga tetap masih bisa dilakukan di Dukcapil Kota .

Begini Cara mengurus , KK, SKTT dan SKSKP di Dukcapil Kota , dari alur pelayanan hingga jangka waktu penerbitan.

Baca Juga :  Walikota Helmi Hasan Tekankan Pada Seluruh Koperasi di Kota Bengkulu Harus Melek Teknologi

Pembuatan & Kartu untuk WNA

  1. Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir,
  2. Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri),
  3. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru,
  4. Fotokopi KITAP,
  5. Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi -el penjamin/Sponsor,
  6. Pas foto berwarna 3×4 cm 2 ,
  7. Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru,
  8. Akta Kelahiran (birth certificate),
  9. Fotokopi IMTA.
Baca Juga :  Wawako Bengkulu Dedi Wahyudi, Pulang Kampung Ke Agam

Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Pendatang)

  1. Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir,
  2. Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri),
  3. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru,
  4. Fotokopi KITAS,
  5. Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi -el penjamin/Sponsor,
  6. Pas foto berwarna 3×4 cm 2 ,
  7. Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru,
  8. Fotokopi IMTA.
Baca Juga :  Ambruknya Bangunan Wisata Kota Tuo Sudah Diprediksi Sejak Awal

Alur Pelayanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar,
  2. Datang Ke Kantor Dinas,
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas,
  4. Pengambilan Resi,
  5. Produk diambil.

(adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News