Memahami Amicus Curiae, Apa Itu dan Perannya dalam Proses Peradilan

Avatar Of Tim Redaksi
Ketua Mk Prediksi Ada Lonjakan Gugatan Sengketa Pemilu Di 2024 Memahami Amicus Curiae, Apa Itu Dan Perannya Dalam Proses Peradilan Mk Putuskan 38 Kasus Phpu Legislatif 2024 Rampung Sebelum Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi

Satujuang- Ketua Umum , Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) .

Dalam surat 11 halaman tersebut, Megawati menegaskan identitasnya sebagai seorang warga negara, bukan sebagai Ketua Umum , dan menyampaikan aspirasi langsung dari putri pertama RI Sukarno.

Memahami Amicus Curiae, Apa Itu Dan Perannya Dalam Proses Peradilan

Surat tersebut dibawa oleh Sekretaris Jenderal , Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua Tim Paslon -, Todung Mulya Lubis.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Semarang Sita 18 KTP Penghuni Kos Tanpa SKTS

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae, atau “friend of the court”, adalah individu yang bukan pihak dalam suatu gugatan namun memiliki kepentingan dalam subjek yang diperdebatkan.

Mereka memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa maksud memengaruhi hasil perkara, hanya untuk memberikan .

Asal-usul Amicus Curiae

Asal-usul Amicus Curiae berasal dari tradisi Romawi dan telah berkembang dalam praktik common law.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Irwasum Polri, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Di , meskipun belum terlalu dikenal, konsep ini telah muncul dalam beberapa kasus, terutama di Pengadilan Negeri, , dan Mahkamah Konstitusi.

Keberlakuan Amicus Curiae didasarkan pada undang-undang yang menekankan perlunya hakim memahami nilai-nilai dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sejarah Amicus Curiae di

Sejarah Amicus Curiae di menunjukkan bahwa mereka memberikan pendapat dengan tujuan membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi PPKM Skala Mikro Secara Virtual Diikuti Oleh Dandim 1201

Meskipun tidak dianggap sebagai alat bukti atau saksi, pendapat yang disampaikan oleh Amicus Curiae dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam proses peradilan.(NT/idntimes)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News