Opini  

Memperkuat Proporsional Terbuka

Avatar Of Tim Redaksi
Memperkuat Proporsional Terbuka
Khairul Fahmi

Penulis: Khairul Fahmi

Satujuang.com- Di tengah kekhawatiran dan panasnya debat soal sistem , Mahkamah Konstitusi menghadirkan putusan yang mampu menenangkan suasana.

Memperkuat Proporsional Terbuka

Permohonan untuk mengganti sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup ditolak.

Dengan demikian, Legislatif 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Bagi pendukung proporsional tertutup, putusan setebal 735 halaman ini tentu mengecewakan.

Sebaliknya, bagi pendukung proporsional terbuka, putusan tersebut tentu sangat menggembirakan.

Terlepas ada yang puas dan tidak puas, harus diakui bahwa untuk kondisi saat ini, putusan itu sudah sangat tepat.

Dikatakan demikian karena putusan yang dimaksud sepenuhnya tunduk pada nalar dan kebijaksanaan yang memang harus demikian adanya.

Bagaimana mungkin MK dapat mengabulkan permohonan mengubah sistem hanya dengan mengabulkan pengujian tujuh pasal dalam UU

Sementara itu, konstruksi normatif UU tersebut dibangun di atas logika sistem proporsional terbuka.

Bila dikabulkan, putusan MK justru akan dituduh menjadi penyebab terjadinya kekacauan dalam pelaksanaan 2024 yang sudah berjalan.

Selain itu, MK juga telah menjawab kekhawatiran dan anggapan bahwa institusi peradilan itu tengah masuk ke skenario kecurangan penyelenggaraan 2024.

Baca Juga :  Ancaman Perbedaan Antar Generasi

Putusan tersebut setidaknya menjadi modal penting bagi MK untuk tetap menjadi peradilan konstitusi yang dapat dipercaya menyelesaikan hasil 2024 nanti.

Kepercayaan ini begitu amat berharga mengingat legitimasi salah satunya disandarkan pada kewibawaan lembaga peradilan hasil itu sendiri.

Selanjutnya, bila dibaca secara lengkap, ditolaknya permohonan perubahan sistem didasarkan atas sejumlah argumentasi berbasis data-data yang sangat kuat.

Tuduhan bahwa sistem proporsional terbuka sebagai penyebab terjadinya berbagai masalah dalam seperti uang, melemahnya institusi parpol, membahayakan NKRI, pragmatisme caleg, dan menimbulkan kerumitan penyelenggaraan, dibantah dengan data-data yang jelas dan terukur.

Bahkan MK mengiringi setiap pertimbangannya dengan rekomendasi perbaikan yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan yang ada tanpa harus mengubah sistem .

Pendirian MK ini hendak menegaskan bahwa sudah saatnya setiap elemen bangsa, terutama para pihak yang berkepentingan dengan tidak selalu mengambinghitamkan sistem ketika terjadi berbagai masalah dalam pelaksanaannya.

Mestinya, solusi atas masalah dalam sistem itulah yang harus dipikirkan dan diadopsi dalam regulasi.

Sejalan dengan itu, dari segala argumentasi yang dibentangkan dalam putusan tersebut dapat dibaca bahwa sikap MK sangat tegas, yakni memperkuat sistem proporsional terbuka.

Baca Juga :  Sponsor Utama Membawa Keberuntungan Radio Kasihku Agar Tetap Eksis

Jalannya, UU perlu dievaluasi, terutama terkait perlunya mengadopsi pemilihan pendahuluan dalam rangka penentuan nomor urut calon, syarat bahwa calon anggota legislatif mesti orang yang telah menjadi anggota parpol dalam waktu tertentu, dan penguatan mekanisme penanganan uang dalam .

Apabila gagasan MK yang dimuat dalam pertimbangan putusan ini betul-betul diadopsi, berbagai kelemahan sistem proporsional terbuka diyakini dapat dieliminasi.

Hanya saja, langkah ini tentu menuntut adanya kehendak (political will) pembentuk undang-undang. Jika tidak, segala kelemahan sistem proporsional terbuka tentunya tidak akan terjawab.

MK telah memberikan kerangka, tinggal pembentuk undang-undang menindaklanjutinya.

Lebih jauh, berangkat dari kerangka berpikir bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan, MK juga membuka ruang untuk melakukan perbaikan sistem .

Sehubungan dengan itu, MK menggariskan lima kerangka dasar. Pertama, tidak terlalu sering melakukan perubahan sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilu.

Kedua, kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku, terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga :  Remaja Harus Melek Politik, Agar Nanti Siap Jadi Pemimpin Berkualitas

Ketiga, kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dimulai sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan.

Keempat, kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Kelima, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dari lima kerangka di atas, MK mengarahkan untuk tidak melakukan perubahan sistem pemilu, melainkan lebih menekankan agar pembentuk undang-undang memilih membenahi kelemahan sistem proporsional terbuka yang diterapkan hari ini.

Kalau begitu, dapat juga dimaknai bahwa MK pada dasarnya telah menutup atau setidak-tidaknya mempersempit untuk mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.(mediaindonesia)

 

Penulis adalah Dosen Departemen Tata Negara Fakultas Universitas Andalas

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News