Hukum  

Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi

Avatar Of Arief
Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi
Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22).

– Sat Resnarkoba Polres (RL) menangkap seorang laki-laki yang berinisial ZU, yang saat digeledah ditemukan sembilan paket ganja.

ZU (41) adalah seorang petani asal desa Pungguk Lalang, Kecamatan Selatan, Kabupaten ini, melakukan penyalahgunaan jenis ganja dan menjadi tersangka.

Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi

Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22).

Kapolres mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 februari 2022 sekira sekira jam 15.05 WIB dirumahnya.

Baca Juga :  Miliki 2.240 Pil Samcodin, Pemuda BS Diamankan Polisi

”Tersangka ini terlibat dalam 2 TKP yakni di desa Pungguk Lalang dan di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Selatan Kabupaten ,” ungkap Kapolres RL.

Kapolres menceritakan, dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial SU (50) warga Desa Lubuk Ubar Kecamatan Selatan.

Berdasarkan keterangan ZU, sekira pukul 15.30 WIB, Sat melakukan penggerebekan kepada SU dirumahnya, namun saat itu SU sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Paripurna DPRD BU, Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda

Rumah SU lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

”Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO,” jelas Kapolres.

Kapolres RL mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka ZU maupun dari tersangka SU telah disita dan diamankan.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Tebus Ijazah Anak Dari Ibu Yang Sempat Minta Tolong Presiden

Barang bukti tersebut secara keseluruhan adalah  9 paket kecil ganja, 2 dua paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimalnya Rp. 8 Milyar,” pungkas Kapolres RL. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News