Hukum  

Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi

Avatar Of Arief
Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi
Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22).
Iklan Iklan

Curup Sat Resnarkoba (RL) menangkap seorang laki-laki yang berinisial ZU, yang saat digeledah ditemukan sembilan paket ganja.

ZU (41) adalah seorang petani asal desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang ini, melakukan penyalahgunaan jenis ganja dan menjadi tersangka.

Iklan Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi

Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22).

Kapolres mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 februari 2022 sekira sekira jam 15.05 WIB dirumahnya.

Tersangka ini terlibat dalam 2 TKP yakni di desa Pungguk Lalang dan di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang , ungkap Kapolres RL.

Kapolres menceritakan, dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial SU (50) warga Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan.

Berdasarkan keterangan ZU, sekira pukul 15.30 WIB, Sat melakukan penggerebekan kepada SU dirumahnya, namun saat itu SU sedang tidak berada di rumah.

Rumah SU lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO, jelas Kapolres.

Kapolres RL mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka ZU maupun dari tersangka SU telah disita dan diamankan.

Barang bukti tersebut secara keseluruhan adalah 9 paket kecil ganja, 2 dua paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009.

Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimalnya Rp. 8 Milyar, pungkas Kapolres RL. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *