Hukum  

Miliki Sabu Dan Ekstasi, 3 Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Avatar Of Wared
Miliki Sabu Dan Ekstasi, 3 Warga Bengkulu Ditangkap Polisi
Tersangka Dan Barang Bukti Telah Diamankan

Satujuang.com – Upaya pemberantasan kejahatan terus dilakukan oleh jajaran Polres . Baru-baru ini Satuan kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang berinisial FA (21) pemuda Kelurahan Rawa Makmur, BI (38) warga asal Kabupaten dan seorang ON (27) warga asal Desa Tebat Monok Kabupetan .

Para pelaku berhasil ditangkap didua lokasi berbeda dengan barang bukti paket dan ekstasi. Kapolres melalui Kasat Polres IPTU Doni  menjelaskan penangkapan terhadap ketiga  pelaku sudah diselidiki sejak lama.

Miliki Sabu Dan Ekstasi, 3 Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Awalnya Personel Satuan menangkap dua orang yakni FA dan OC saat sedang melakukan transaksi pada sebuah kontrakan di Bandaraya Rawa makmur. Kemudian Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal Sat Polres Kembali menangkap seorang tersangka berinisial BI di pinggir Cendana Kelurahan Sawah Lebar.

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Ditemukan Tewas Terbakar Tanpa Kepala dan Tangan

“Berdasarkan keterangan tersangka dan Ekstansi di dapat dari dan apabila di nominalkan jumlah dari penjualan bisa mencapai 10 Juta Rupiah dan sudah sempat di jual sebelumnya,” ucap IPTU Doni saat gelar konferensi pers, Selasa (2/9/21).

Dari penangkapan ketiga orang tersebut satuan Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 Paket kecil dan 22 butir pil extasy.

Baca Juga :  Ayo Vaksin Boster, Ini Tempatnya !!! Mari Lebaran Tanpa Corona

Saat ini Satuan Polres masih melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang . (tb)