Hukum  

Miliki Sabu, Wanita Cantik Bersama Suaminya di Ringkus

Avatar Of Wared
Miliki Sabu, Wanita Cantik Bersama Suaminya Di Ringkus

– Satuan Reserse Polres (RL), berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan dalam waktu kurang dari sepekan, dua diantaranya merupakan suami istri.

Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Susilo dan Kasi Humas, Iptu Syahyar saat jumpa pers di Mapolres RL pada Selasa (22/3/22).

Miliki Sabu, Wanita Cantik Bersama Suaminya Di Ringkus

Adapun pasutri tersebut adalah RI (45) dan VE (37) warga kelurahan Timbul Rejo, . Keduanya berhasil diringkus Tim Macan Suban di kediaman mereka pada Senin (21/3) malam.

Menurut Kapolres, RI diduga merupakan pemakai, karena selain mendapat barang bukti (BB) berupa dan uang tunai senilai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan.

Petugas juga menemukan alat hisap alias bong di sekitar rumah RI maupun di dalam mobil miliknya.

“Kita berhasil mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pemakai dan juga ada sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kapolri Melarang Personil Lalulintas Lakukan Tilang Manual, Mulai Sekarang

Kemudian, Kasatres Narkoba Iptu. Susilo menambahkan, selain suami istri tersebut terdapat 4 warga lainnya yang berhasil diringkus.

Pada Selasa (15/3) pukul 20.30 WIB. Pihaknya berhasil mengamankan terduga kurir Narkoba yaitu DP (18) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan .

DP diringkus petugas saat tengah melakukan transaksi narkoba di salah satu halaman rumah warga di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Timur.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti, paket kecil , plastik klip kecil dan uang tunai Rp 100 ribu.

Selanjutnya, pada Sabtu (19/03) pukul 20.30, petugas berhasil mengamankan 2 terduga pemakai dan kurir Narkoba, yaitu GK (20) seorang warga Kelurahan Sidorejo Tengah dan AD (23) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Timur.

Baca Juga :  Polda Jateng Ringkus Bandar Sabu di Makam Kramat

Keduanya, berhasil diringkus petugas saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raflesia, Kelurahan Sukaraja.

Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil dan belasan plastik klip, alat hisap dan uang tunai Rp 100 ribu.

Ternyata, saat dilakukan pengembangan terhadap keduanya, mereka mengaku membeli tersebut seharga Rp 400 dari Na (27) warga Jalan Baru .

Pada 22.00 wib, pihaknya menuju rumah Na, sayangnya Ia tidak ada di rumahnya. Lalu, petugas mendapat Informasi jika Na sedang bersembunyi di salah satu Somel kayu di wilayah Utara.

Sekira pukul 01.00 WIB sat narkoba melakukan penggerebekan di Somel Kayu tersebut, akan tetapi Na berhasil melarikan diri, namun petugas berhasil mendapatkan beberapa bukti berupa timbangan digital, 2 pack plastik klip dan lainnya.

Baca Juga :  Jeneponto Terendam, Bupati Minta Warga Tingkatkan Waspada Banjir

“Tak berselang lama, kita mendapat informasi jika Na sedang berada di wilayah Perumahan Al Gazi, desa Tasikmalaya Utara,” terang Susilo.

Sekira jam 03.00 WIB Sat narkoba berhasil mengamankan Na dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 1 paket -, uang tunai sebesar Rp 4.185.000,- .

Dari hasil penggeladahan dan pengembangan informasi Na diduga kuat merupakan bandar .

Terhadap para pelaku diduga melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis - dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan pidana penjara.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News