Hukum  

Miliki Satu Paket Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

Avatar Of Wared
Miliki Satu Paket Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan Pihak Kepolisian

Rejang – DM (22) warga Timur ini ditangkap Polres Rejang karena kedapatan miliki jenis .

Pemuda ini berhasil diamankan pihak kepolisian pada Jum'at (2/7/21) sore pukul 20.15 Wib, saat melintas disekitar Kelurahan Talang Benih Kabupaten Rejang Provinsi .

Miliki Satu Paket Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian tentang adanya kegiatan diduga peredaran .

Baca Juga :  Diacuhkan DPRD, Warga Gowa Laporkan Pungli Ukur Tanah ke Polres

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Rejang langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

Dalam keterangan tertulis Kapolres Rejang AKBP Puji Prayitno, S.IK, M.H., Sabtu (3/7), tim yang dikomandoi langsung Kasat Res IPTU Susilo, S.H., M.H., langsung melakukan upaya penangkapan.

Baca Juga :  Bupati Erwin Bangga, Ahmed Wakili Kabupaten Seluma Menuju Negara Turki

“Terduga pelaku dengan inisial DM (22) Warga Kecamatan Timur, berhasil diamankan Tim sekira pukul 20.15 Wib dengan barang bukti yang ditemukan berupa satu paket jenis ,” terang Kapolres.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang . (tb)